Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku, IdeA: Harga di Tangan Seller
ilustrasi belanja di Facebook marketplace (unsplash.com/Austin Distel)
  • PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas omzet transaksi marketplace mulai diterapkan; idEA menyebut harga barang tidak otomatis naik karena penetapannya tetap menjadi kewenangan seller.
  • Marketplace memungut pajak berbasis transaksi, misalnya Rp500 dari transaksi Rp100.000. Penjual orang pribadi beromzet tahunan hingga Rp500 juta dikecualikan jika menyerahkan surat pernyataan.
  • Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada menjalankan pemungutan sejak 1 Oktober 2026. DJP menegaskan aturan ini bukan pajak baru dan akan dievaluasi berkala bersama marketplace.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Pemberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace dinilai tidak serta-merta berdampak pada kenaikan harga barang yang dibeli konsumen. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan penetapan harga produk di platform perdagangan elektronik sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pedagang (seller).

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menjelaskan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 baru saja berjalan. Oleh karena itu, saat ini belum terdapat data yang cukup untuk menyimpulkan dampaknya terhadap dinamika harga barang di e-commerce.

"Dampaknya kalau seller-nya menaikkan harga karena kena pajak," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, dikutip Senin (5/10).

Pedagang, menurutnya, memiliki fleksibilitas penuh dalam menentukan harga jual produk, sehingga pengenaan pajak terhadap transaksi tidak otomatis diteruskan kepada konsumen. Menurutnya, dampak terhadap harga baru dapat terlihat setelah kebijakan berjalan lebih lama. Untuk itu, idEA akan melakukan evaluasi berkala bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memantau perkembangan transaksi.

Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi di platform digital. Besaran tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Secara teknis, pemungutan dilakukan berbasis transaksi. Sebagai gambaran, transaksi senilai Rp100.000 akan dikenai Rp500 (0,5 persen), sedangkan transaksi sebesar Rp1 juta dikenai Rp5.000.

Namun, kewajiban ini tidak berlaku menyeluruh. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet kumulatif hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyerahkan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Budi mengungkapkan, salah satu tantangan operasional dalam penerapan aturan ini adalah memverifikasi batasan omzet Rp500 juta tersebut. Sebab, seorang pedagang umumnya beroperasi pada banyak platform e-commerce, media sosial, aplikasi pesan, toko fisik, hingga bazar.

"Misalnya di Lazada dia enggak sampai Rp100 juta, di Tokopedia enggak sampai Rp100 juta, tapi ternyata di Shopee bisa mencapai. Kita diberi keyakinan oleh DJP, pokoknya terima saja suratnya, dia itu sudah harus dipotong atau belum, surat itu saja buktinya," kata Budi.

Dana pajak yang dipungut marketplace dan disetorkan ke DJP tidak berdiri sendiri dari administrasi tahunan pedagang, melainkan akan langsung terintegrasi dan tercatat dalam sistem Coretax milik pedagang bersangkutan.

Saat ini, pemungutan PPh Pasal 22 dijalankan oleh empat marketplace yang ditunjuk DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Pemberlakuan kebijakan ini sempat mengalami penyesuaian jadwal. DJP semula merencanakan implementasi dimulai pada 1 November 2026 setelah masa penundaan hingga 31 Oktober 2026. Namun, usai evaluasi kesiapan sistem dan administrasi bersama pihak marketplace, pemerintah memajukan tanggal pelaksanaannya menjadi 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan PMK 37/2025 bukanlah pengenaan jenis pajak baru bagi para pelaku usaha online.

"Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," kata Bimo.

Guna menjaga kelancaran tahap awal implementasi, DJP dan penyelenggara marketplace telah menyepakati penggunaan kanal komunikasi khusus dalam rapat koordinasi pada 30 September 2026 untuk mempercepat penanganan kendala teknis. Evaluasi menyeluruh dijadwalkan berlangsung secara berkala menjelang masa pelaporan pajak pertama pada November 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article