Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menargetkan perluasan jaringan pusat data swasta ke Indonesia bagian Timur. Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah tengah menyusun regulasi terkait kabel bawah laut dan pusat data.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tengah disiapkan dan memasuki tahap konsultasi publik. Beberapa hal yang disoroti dalam Perpres tersebut adalah perencanaan lokasi, kepastian pasokan energi, konektivitas cadangan, dan penyederhanaan perizinan.
“Untuk mendorong pembangunan pusat data di Indonesia bagian Timur, kami juga menyediakan konektivitas cadangan menuju pusat konektivitas nasional dan internasional. Dengan begitu, pusat data di luar Jawa dan Batam tidak menjadi fasilitas yang terisolasi,” ujar Wayan dalam keterangan resmi, Rabu (21/10).
Menurutnya, ketersediaan konektivitas cadangan merupakan bagian penting dalam membangun ajringan pusat data. Melalui dukungan jalur alternatif, layanan digital diharapkan tidak bergantung pada satu jalur jaringan.
Selain konektivitas, pemerintah juga perlu mengoordinasikan kesiapan pasokan listtik, gardu induk, ketersediaan air untuk sistem pendinginan, hingga mitigasi risiko bencana. Penyederhanaan perizinan turut menjadi perhatian agar proses pembangunan infrastruktur digital dapat berjalan lebih efektif.
Wayan mengatakan bahwa pemerataan investasi pusat perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan pasar dan kesiapan ekosistem di setiap wilayah. Beberapa kawasan di luar Jawa seperti Sulawesi dan Kupang, menjadi bagian dari pertimbangan pengembangan sesuai potensi dan kebutuhan pasar.
“Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, operator jaringan, instansi yang menangani pertanahan, serta investor sangat diperlukan. Kolaborasi ini penting untuk memberikan kepastian mengenai ketersediaan lahan dan biaya,” ungkap Wayan.
Sebelumnya, Menko Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebutuhan tambahan daya untuk mendukung pengembangan pusat data diperkirakan mencapai 20 gigawatt atau 20.000 megawatt.
Besarnya kebutuhan tersebut menuntut perencanaan yang terkoordinasi agar pengembangan infrastruktur digital dapat berjalan seiring dengan kesiapan pasokan energi nasional.
“Kita akan membuat satu regulasi yang win-win. Kita silakan mereka masuk, tapi juga hargai, dan bagaimana berkolaborasi dengan pengusaha nasional, pengusaha daerah di mana investasi itu akan dilakukan,” ujar Bahlil.
