Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Indonesia Mulai Pertukaran Informasi Pajak Kripto Lintas Negara pada 2027
ilustrasi pasar kripto, crypto, Ethereum, Bitcoin (pexels.com/DS stories)
  • Indonesia akan memulai pertukaran informasi aset kripto lintas negara pada 2027 melalui kerangka CARF yang dikembangkan OECD.

  • Kerja sama antarotoritas dibutuhkan untuk mendukung penerapan ketentuan perpajakan terhadap aset digital.

  • Lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital mendorong pentingnya aturan yang jelas dan dapat dipercaya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (15/10)

Nurholisoh Ibnu Aman menyampaikan bahwa pertukaran informasi pertama Indonesia akan berlangsung pada 2027 dalam seminar di Jakarta.

per Agustus 2026

Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital.

2027

Indonesia akan memulai pertukaran informasi aset kripto lintas negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    Indonesia akan memulai pertukaran informasi aset kripto lintas negara pada 2027.
  • Siapa?
    Pemerintah Indonesia, melalui Wakil Menteri Keuangan Nurholisoh Ibnu Aman, serta otoritas pajak dan lembaga terkait.
  • Di mana?
    Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar di Jakarta.
  • Kapan?
    Pertukaran informasi pertama dijadwalkan berlangsung pada 2027.
  • Mengapa?
    Uang dan aset digital dapat berpindah antarnegara dengan cepat, sementara informasi untuk pengawasan pajak tidak selalu mudah tersedia.
  • Bagaimana?
    Indonesia mengadopsi CARF yang dikembangkan OECD dan mendorong kerja sama antarotoritas serta antarlembaga di dalam negeri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Indonesia akan bertukar informasi tentang aset kripto dengan negara lain mulai 2027. Wakil Menteri Keuangan Nurholisoh Ibnu Aman mengatakan aturan ini memakai kerangka dari OECD. Uang digital bisa berpindah cepat dan pemiliknya bisa berada di negara berbeda. Indonesia juga punya lebih dari 23 juta akun aset digital per Agustus 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penerapan pertukaran informasi lintas negara dan kerja sama antarlembaga dapat mendukung aturan aset kripto yang lebih jelas. Langkah ini juga menunjukkan perhatian terhadap kebutuhan otoritas pajak, pengguna, dan pelaku bisnis aset digital. Dengan aturan yang dapat dipahami dan dipercaya, kepentingan publik menjadi bagian dari pengelolaan ekonomi digital.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia akan memulai pertukaran informasi aset kripto lintas negara pada 2027.

Wakil Menteri Keuangan Nurholisoh Ibnu Aman mengatakan, Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kerangka tersebut memungkinkan otoritas pajak bertukar informasi terkait aset kripto lintas negara.

“Pertukaran informasi pertama kami akan berlangsung pada 2027,” ujar Nurholisoh dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets from the Perspective of Sharia di Jakarta, Kamis (15/10).

Menurutnya, pertukaran informasi lintas negara diperlukan karena uang dan aset digital dapat berpindah antarnegara dengan cepat, sementara informasi yang dibutuhkan otoritas pajak untuk menjalankan pengawasan tidak selalu tersedia dengan mudah.

Bahkan, pelaku usaha dan konsumen aset digital juga dapat berada di negara yang berbeda.

Ia menilai bahwa diperlukan kerja sama antarotoritas untuk mendukung penerapan ketentuan perpajakan.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antarlembaga di dalam negeri, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam menghadapi tantangan ekonomi.

“Saya menghabiskan waktu bertahun-tahun di Bank Indonesia, dan satu hal yang saya pelajari adalah bahwa tidak ada lembaga yang mampu menghadapi setiap tantangan sendirian. Hasil yang baik akan tercapai ketika institusi bekerja sama, dan hal ini menjadi lebih penting lagi di era digital, era yang kita jalani saat ini,” katanya.

Di samping itu, per Agustus 2026, Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital. Jumlah tersebut hampir empat kali lipat populasi Singapura.

Nurcholisoh mengatakan bahwa angka tersebut mendorong aturan yang jelas menjadi sangat penting bagi banyak pengguna dan pelaku bisnis.

“Tugas kami bukanlah memantau setiap perubahan harga, melainkan menyusun aturan yang dapat dipahami dan dipercaya oleh masyarakat. Kewajiban kami adalah melayani kepentingan publik,” ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article