TECH

Pentingnya Pemanfaatan e-KYC Untuk Keamanan Data Pribadi 

Pemanfaatan e-KYC di Indonesia masih hadapi tantangan.

Pentingnya Pemanfaatan e-KYC Untuk Keamanan Data Pribadi Ilustrasi kebijakan perlindungan privasi data. Shutterstock/Rawpixel.com
08 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Adopsi teknologi digital di berbagai sektor semakin meningkat, termasuk penggunaan pembayaran serta layanan keuangan digital yang mengarah pada perkembangan ekonomi digital  secara meluas. Sehingga perluasan peran dan penguatan ekosistem dan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) atau identitas digital semakin krusial.  

Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc), Mirza Adityaswara memaparkan, pemanfaatan identitas digital dalam e-KYC mampu memfasilitasi berbagai interaksi individu dan institusi, dan menghasilkan manfaat bagi keduanya. 

"e-KYC memungkinkan penciptaan nilai ekonomi di berbagai sektor dengan mendorong akses layanan yang lebih luas. Serta membantu mengurangi penipuan, meningkatkan transparansi, dan mempromosikan digitalisasi yang efisien dan mudah," kata Mirza melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (8/2).

Estonia jadi salah satu negara pelopor pemanfaatan e-KYC

Salah satu negara pelopor yang sudah maju dalam pemanfaatan identitas digital dan e-KYC adalah Estonia. Smart-ID di Estonia memungkinkan pelayanan publik berupa pengiriman online yang 99 persen aman. 

Sistem identitas digital memungkinkan Estonia untuk menyelesaikan KYC cek lebih cepat, melakukan pemungutan suara secara online hingga membayar pajak secara digital. "Pemerintah Estonia pun memperkirakan sistem ini menyumbang sekitar 2 persen dari PDB per tahun," ungkap Mirza.

Pemanfaatan e-KYC di Indonesia masih hadapi tantangan

Mirza juga menegaskan, pemanfaatan e-KYC di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Menurtnya, saat ini hukum perlindungan data pribadi di Indonesia masih diatur secara tersebar di berbagai peraturan. 

Terdapat sedikitnya 46 undang-undang di berbagai sektor legislasi yang kontennya mencakup materi terkait dengan data pribadi. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum perlindungan data di Indonesia. “Oleh karena itu sangat dibutuhkan sistem pengelolaan data yang aman," tambah Mirza. 

Lebih jauh, kesadaran masyarakat mengenai perlindungan data pribadi juga dinilai masih rendah, sehingga potensi pelanggaran data masih cukup luas. 

"Metode tick box serta swafoto dengan KTP yang saat ini digunakan, rentan disalahgunakan atau rentan akan terjadinya fraud.” pungkas ekonom senior tersebut. 

Related Topics