TECH

Facebook Dituntut Pengungsi Rohingya, Terancam Denda Besar

Ancaman dendanya mencapai Rp2.156 Triliun

Facebook Dituntut Pengungsi Rohingya, Terancam Denda BesarIlustrasi Facebook. (ShutterStock/AlexandraPopova)
10 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Setelah menerima berbagai keluhan dari komunitas Rohingya, kini Meta—induk perusahaan Facebook—terkena gugatan class action. Raksasa teknologi itu terancam membayar denda lebih dari US$150 miliar (sekitar Rp2.156 triliun).

Kelompok Rohingya menganggap Facebook gagal menyetop penyebaran ujaran kebencian dan misinformasi terhadap pengguna etnis itu. Akibatnya, itu berkontribusi pada penganiayaan dan dugaan genosida terhadap komunitas minoritas di Myanmar tersebut.

Demikian bunyi gugatan seorang wanita Rohingya di Illinois terhadap Meta, menurut dokumen di Pengadilan California. Dia mewakili lebih dari 10.000 pengungsi Rohingya yang bermukim di Amerika Serikat (AS) sejak 2012.

“Algoritma Facebook memperkuat ujaran kebencian dan perusahaan lalai dalam menghapus konten seperti itu—walau sudah (kami) peringatkan itu dapat memicu kekerasan etnis,” begitu pikirnya, dikutip dari Washington Post, Jumat (10/12).

Penindasan terhadap Rohingya di Facebook

Masih menurut sumber yang sama, pengacara penggugat di California menyebut, masuknya Facebook ke Myanmar 10 tahun lalu menandai titik perubahan utama bagi orang-orang Rohingya.

Militer meluncurkan kampanye bumi hangus pada 2017, berupaya mengusir etnis Rohingya dari negara bagian Rakhine. Di waktu yang sama, tokoh-tokoh prominen dan pejabat pemerintah menyebarkan misinformasi tentang suku tersebut.

Myanmar membantah tuduhan genosida dan membenarkan beberapa tindakan dengan alasan melawan terorirsme.

Setelah itu, Facebook mulai menghapus dan melarang akun individu dan organisasi di Myanmar pada Agustus 2018. Mereka tak menyangkal bahwa ada yang menyalahgunakan platform untuk memicu perpecahan dan menghasut kekerasan luring.

Pada kuartal ketiga 2018, Facebook menghapus sekitar 64.000 konten di Myanmar yang melanggar kebijakan mengenai ujaran kebencian.Namun, etnis Rohingya sudah telanjur tersakiti, menurut penggugat.

“Facebook seperti robot yang diprogram dengan misi tunggal: bertumbuh. Kenyataan yang tak dapat disangkal, pertumbuhan itu didorong oleh kebencian, perpecahan, dan misinformasi—menyebabbkan ratusan ribu jiwa Rohingya hancur di balik layar,” tulis gugatan tersebut.

Tuduhan itu senada dengan informasi yang sejak beberapa bulan ini diteriakkan oleh Frances Haugen, mantan karyawan Facebook yang mendesak Meta merombak kepemimpinan demi memperbaiki platform.

Cara Facebook Mengatasi Penindasan Etnis di Platform

Keluhan seperti itu tak hanya terjadi di California, tetapi di negara bagian lain juga. Menurut laporan BBC Internasional, raksasa teknologi itu diperkirakan akan menerima gugatan serupa di Pengadilan Inggris pada 2022.

Menanggapi tuntutan-tuntutan tersebut, Facebook menolak memberi keterangan. Khususnya mengenai gugatan di California yang berisiko membuat perusahaan itu merogoh kocek demi melunasi denda.

Yang pasti, Facebook baru saja mengumumkan akan memblokir semua bisnis milik militer Myanmar dari platform. Sebelumnya, perusahaan juga sudah melarang semua entitas terkait militer Myanmar memasang iklan di platform.

Mengutip The Diplomat, Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Pasifik, Rafael Frankel mengatakan, “kami mengambil tindakan terbaru berdasarkan dokumentasi ekstensif oleh komunitas internasional tentang peran langsung bisnis dalam mendanai kekerasan berkelanjutan Tatmadaw dan pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar.”

Related Topics