Kebijakan Tarif PPN 12 Persen Bakal Hambat Pertumbuhan Ekonomi

PPN 12 persen akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Kebijakan Tarif PPN 12 Persen Bakal Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (unsplash.com/Markus Spiske)

Fortune Recap

  • Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan menghambat pertumbuhan ekonomi menurut Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
  • Tarif PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, sedangkan tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
  • Kenaikan PPN dapat berpotensi menurunkan konsumsi rumah tangga dan menekan sektor-sektor lain dalam perekonomian, namun Indonesia masih terbilang moderat dalam memberlakukan PPN.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Pasalnya, kenaikan tarif tersebut memberikan efek domino ke konsumsi masyarakat hingga investasi.

“Ketika kebijakan PPN ini diambil, secara tidak langsung akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi karena orang akan menahan konsumsi,” kata Ekonom Indef, Abdul Manap Pulungan, dalam diskusi virtual, Rabu (20/3).

Berdasarkan Pasal 7 dalam Undang Undang No.7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disebutkan bahwa tarif PPN 11 persen berlaku pada 1 April 2022, sedangkan tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dia menjelaskan Kenaikan PPN akan mempengaruhi keputusan masyarakat terhadap pendapatan yang akan dibelanjakan, khususnya pada komponen nonmakanan seperti kelompok transportasi, komunikasi, serta restoran dan hotel.  

"Kenaikan tarif PPN dapat berpotensi menurunkan konsumsi rumah tangga dan menekan sektor-sektor lain dalam perekonomian, karena masyarakat cenderung mengurangi belanja untuk mengantisipasi inflasi yang mungkin terjadi," ujarnya.

Indonesia saat ini terbilang moderat dalam memberlakukan PPN pada 11 persen. Negara seperti Laos dan Filipina telah lebih dulu menerapkan tarif PPN 12 persen. Sementara untuk negara-negara seperti Jepang dan Korea Utara, tarif PPN masih 10 persen.

Sinyal perlambatan telah muncul

Pada 2022 ketika PPN naik menjadi 11 persen, Abdul mengatakan perekonomian mengalami perlambatan. Hal ini nampak dari laporan pertumbuhan ekonomi pada akhir 2023 yang hanya 5,05 persen atau mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 5,32 persen.

"Kalau kita detailkan lagi selama 2023, beberapa indikator daya beli memang menurun. Terutama dari konsumsi rumah tangga, [yang] terlihat penurunan dari 4,9 persen ke 4,82 persen," kata Abdul

Abdul mengakui dampak dari kebijakan menaikkan PPN ini akan berpengaruh pada perekonomian secara menyeluruh karena menyentuh segala aspek dari transportasi, perdagangan, dan banyak lainnya. Beda hal ketika yang dinaikkan adalah tarif pajak penghasilan (PPh) untuk golongan atas, yang hanya berdampak terhadap orang kaya.

“Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian bagi pemerintah. Meskipun bisa menambah penerimaan perpajakan, yang perlu diperhatikan sinyal-sinyal perlambatan ekonomi telah muncul sejak 2020,” ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
BRI Gandeng Tencent dan Hi Cloud Perkuat Kapabilitas Digital
Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik