Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Apa Itu BUMN? Ini Pengertian, Fungsi, Bentuk, dan Contohnya

apa itu bumn.png
Pengertian BUMN (Dok. Kementerian BUMN)
Intinya sih...
  • BUMN adalah badan usaha milik negara yang memiliki tujuan strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
  • Ada dua jenis BUMN, yaitu Persero (Perusahaan Perseroan) dan Perum (Perusahaan Umum).
  • Indonesia memiliki ratusan perusahaan BUMN yang tersebar di 14 sektor industri.

Apa itu BUMN?

Pertanyaan tersebut sering muncul terutama saat membahas perbedaan BUMN dan BUMD. Secara singkat, Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola negara serta menjadi bagian penting dari sistem perekonomian Indonesia.

Keberadaan BUMN tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjadi instrumen negara dalam menyediakan layanan publik serta mendorong pemerataan pembangunan ekonomi. Nah, BUMN berbeda dengan BUMD meski keduanya sama-sama dimiliki oleh pemerintah.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengertian BUMN, tujuan, hingga contohnya, baca penjelasan berikut.

Apa itu BUMN?

Secara sederhana, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, baik dalam bentuk penyertaan langsung maupun aset yang dikelola. Negara yang dimaksud adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dari sisi hukum, pengertian BUMN dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tepatnya pada Pasal 1 ayat (1), yang berbunyi:

“BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”

Meskipun dimiliki oleh negara, pegawai BUMN bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Status pegawai BUMN adalah karyawan swasta yang bekerja berdasarkan kontrak, sesuai aturan yang berlaku dalam lingkungan perusahaan masing-masing.

BUMN tidak sama dengan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Perbedaannya dapat terlihat dari kepemilikan dan lingkup operasinya.

Secara kepemilikan, BUMN dimiliki oleh pemerintah pusat dengan wilayah roperasi di seluruh Indonesia. Sementara itu, BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah dengan lingkup usaha yang terbatas pada wilayah daerah itu saja.

Tujuan dan fungsi BUMN

BUMN hadir bukan sekadar sebagai pelaku bisnis biasa. Ada berbagai tugas dan fungsi strategis yang diemban oleh BUMN dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan-tujuan BUMN secara resmi tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yaitu:

  • Memberi kontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara.

  • Mengejar keuntungan agar dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan.

  • Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

  • Menjadi pelopor dalam bidang usaha yang belum dijalankan oleh sektor swasta atau koperasi.

  • Memberikan bimbingan dan dukungan kepada pelaku ekonomi lemah, termasuk koperasi dan UMKM.

Dengan kata lain, BUMN berperan sebagai alat negara dalam mengintervensi pasar guna memastikan sektor-sektor penting tetap dalam kendali publik dan tidak seluruhnya bergantung pada swasta.

BUMN juga memiliki tugas sebagai pelopor di sektor-sektor yang belum diminati oleh pihak swasta karena risiko tinggi atau kebutuhan investasi besar. Misalnya, sektor eksplorasi energi, pengadaan transportasi massal, dan pembangunan daerah tertinggal.

Bentuk BUMN dan contohnya

Setelah tahu apa itu BUMN, ketahui juga bentuk dan contohnya. BUMN terdiri atas dua jenis, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Perbedaan keduanya terletak pada tujuan, struktur modal, dan karakteristik pelayanan.

  1. Persero (Perusahaan Perseroan)

Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan modal yang terbagi dalam saham. Minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara dan sisanya dapat dimiliki oleh publik atau swasta. Tujuan utama Persero untuk mengejar keuntungan, tapi tetap mengutamakan kepentingan publik.

Contoh BUMN Persero antara lain PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Garuda Indonesia

  1. Perum (Perusahaan Umum)

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum memiliki tujuan utama memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan keberlanjutan usaha.

Contoh Perum seperti Perum DAMRI, Perum BULOG, Perum Pegadaian, Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia), dan Perum Perumnas.

Contoh-contoh BUMN di Indonesia berdasarkan sektornya

Saat ini, Indonesia memiliki ratusan perusahaan BUMN yang tersebar di berbagai sektor. Untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi, pemerintah mengelompokkan BUMN ke dalam 14 sektor industri. Berikut beberapa contohnya.

1. Sektor Industri Pengolahan

  • PT Krakatau Steel

  • PT Semen Indonesia Tbk.

  • PT Industri Kereta Api (INKA)

  • PT Dirgantara Indonesia

2. Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi

  • PT Bank Negara Indonesia (BNI)

  • PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)

  • PT Bank Mandiri

  • PT Pegadaian

  • PT Taspen

3. Sektor Konstruksi

  • PT Waskita Karya Tbk.

  • PT Adhi Karya Tbk.

  • PT Hutama Karya

  • PT Pembangunan Perumahan Tbk.

4. Sektor Telekomunikasi dan Informasi

  • PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom)

  • Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

5. Sektor Energi dan Listrik

  • PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

  • PT Geo Dipa Energi

6. Sektor Transportasi dan Pergudangan

  • PT Garuda Indonesia Tbk.

  • PT Angkasa Pura I & II

  • Perum DAMRI

  • PT Jasa Marga Tbk.

  • PT Pos Indonesia

7. Sektor Pertanian dan Pangan

  • Perum Bulog

  • PT Pertani

  • PT Rajawali Nusantar a Indonesia

8. Sektor minoritas atau patungan

  • PT Indosat Tbk.

  • PT Bank Bukopin Tbk.

Itulah penjelasan mengenai apa itu BUMN beserta contoh-contohnya. Jadi melalui BUMN, pemerintah hadir dalam sektor-sektor vital demi menjamin akses masyarakat terhadap barang dan jasa, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Semoga informasi ini bermanfaat serta menambah wawasan Anda!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati
Follow Us