Apa Itu Perseroan Terbatas? Ini Ciri, Jenis, dan Proses Pendiriannya

- Perseroan Terbatas adalah badan hukum dengan modal terbagi dalam saham.
- Jenis-jenis PT meliputi PT Tertutup, PT Terbuka (Tbk), dan PT Perseorangan, masing-masing cocok untuk kebutuhan usaha yang berbeda.
- Keuntungan memiliki bisnis berbentuk PT antara lain perlindungan hukum dan akses pendanaan lebih luas.
Perseroan Terbatas atau PT bukan hal yang asing dalam dunia bisnis. Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk usaha yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha di Indonesia, baik yang berskala kecil hingga perusahaan besar.
Selain memberikan perlindungan hukum, PT juga menawarkan fleksibilitas dalam kepemilikan dan kemudahan dalam memperoleh modal usaha. Inilah mengapa bentuk usaha PT cocok untuk perusahaan berskala besar, menengah, hingga kecil yang ingin memperkuat struktur bisnisnya.
Anda yang ingin tahu penjelasan lengkap mengenai apa itu PT, berikut penjelasannya yang mencakup keuntungan hingga proses pendiriannya.
Apa itu Perseroan Terbatas?
Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang dibentuk berdasarkan perjanjian dan memiliki persekutuan modal. Modal dasar tersebut seluruhnya terbagi dalam bentuk saham.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Perseroan adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal. Pendiriannya berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Selain itu, dasar pendiriannya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan pelaksanaannya. Jadi, pemilik PT merupakan para pemegang saham yang memiliki hak dan tanggung jawab sesuai porsi kepemilikan sahamnya.
Perseroan Terbatas memberikan identitas hukum yang terpisah dari para pendirinya. Artinya, PT memiliki hak dan kewajiban hukum tersendiri misalnya dalam hal kepemilikan aset, pengikatan kontrak, hingga tanggung jawab terhadap utang dan kewajiban lain.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas
Ada sejumlah karakteristik yang membedakan Perseroan Terbatas dari bentuk badan usaha lainnya, antara lain:
PT memiliki status hukum sendiri yang terpisah dari pemegang sahamnya.
Modal PT terbagi dalam bentuk saham, dan pemiliknya disebut pemegang saham.
Tanggung jawab terbatas karena pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang dimiliki.
Organisasi perusahaan formal, terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
PT umumnya didirikan untuk tujuan komersial, dalam hal ini untuk mengejar keuntungan.
Jenis-jenis PT
Untuk memahami apa itu Perseroan Terbatas, perlu tahu juga mengenai jenis-jenisnya. Secara umum, ada beberapa jenis PT yang dikenal di Indonesia, di antaranya:
1. PT Tertutup
Jenis ini hanya memperbolehkan kalangan tertentu untuk menjadi pemegang saham, seperti keluarga atau kelompok terbatas. PT Tertutup cocok untuk usaha keluarga atau kemitraan kecil.
2. PT Terbuka
PT Terbuka adalah jenis PT yang menjual sahamnya kepada publik melalui bursa efek. Biasanya, jenis perseroan ini digunakan oleh perusahaan besar yang membutuhkan tambahan modal dari investor umum.
3. PT Perseorangan
Diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja, PT Perseorangan memudahkan pelaku UMKM mendirikan PT. Sebab, pendiriannya hanyadengan satu orang pemegang saham dan satu direktur, tanpa harus membuat akta notaris.
Keuntungan memiliki bisnis berbentuk PT
Mengapa banyak pelaku usaha memilih bentuk PT? Berikut beberapa keunggulan utamanya.
Perlindungan hukum karena kekayaan perusahaan terpisah dari pemilik sehingga risiko pribadi dapat diminimalkan.
Akses ke sumber pendanaan lebih luas. Sebab, PT dapat menarik modal dari penjualan saham atau obligasi.
PT dinilai lebih kredibel dan profesional di mata mitra bisnis maupun investor.
Jika terjadi pergantian kepemilikan, operasional PT tetap bisa berjalan.
Struktur formal PT memudahkan untuk membuka cabang atau beroperasi di berbagai wilayah.
Syarat mendirikan PT
Saat ini, mendirikan Perseroan Terbatas menjadi jauh lebih mudah berkat sistem digital yang telah terintegrasi secara nasional. Meski begitu, ada sejumlah persyaratan dasar yang tetap harus dipenuhi, yaitu:
Minimal 2 orang pendiri (untuk PT biasa)
Memiliki akta pendirian yang disahkan notaris
Nama PT tidak boleh sama dengan badan usaha lain
Menentukan bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Memiliki alamat domisili perusahaan.
Proses mendirikan PT
Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahapan mendirikan Perseroan Terbatas. Melansir Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, proses mendirikan PT terdiri dari langkah-langkah berikut.
Pemesanan nama perusahaan.
Pembuatan akta pendirian melalui notaris.
Pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pendaftaran NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Perizinan usaha sesuai sektor.
Terkait biaya pendirian, nominal yang dibutuhkan bisa bervariasi tergantung besarnya modal dan jasa layanan yang digunakan. Secara umum, untuk modal dasar di bawah atau sama dengan Rp25 juta, biaya administrasi berkisar Rp200 ribu.
Sementara untuk modal pendirian Perseroan Terbatas antara Rp25 juta hingga Rp1 miliar, biayanya sekitar Rp500 ribu. Untuk modal di atas Rp1 miliar, bianya bisa mencapai Rp1 juta.
Di luar itu, terdapat pula biaya notaris dan jasa pendirian PT lain mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta. Hal tersebut bergantung kompleksitas dan penyedia layanan yang digunakan.
Demikian penjelasan mengenai apa itu Perseroan Terbatas mulai dari pengertian hingga proses pendiriannya. Semoga informasi ini bermanfaat, terutama bagi Anda yang ingin mendirikan PT.