Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pertambangan batu bara
ilustrasi pertambangan (unsplash.com/Dominik)Vanyi)

Intinya sih...

  • Royalti minerba termasuk sumber pendapatan negara dari sektor eksploitasi SDA.

  • Tarif royalti mineral dan batu bara telah diperbarui, dengan kenaikan tarif royalti untuk beberapa jenis mineral.

  • Fungsi dan tujuan royalti minerba termasuk sebagai pengelolaan sumber daya alam, mendorong keberlanjutan di sektor pertambangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi terbaru mengenai tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Perubahan tarif royal minerba tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk batu bara yang ditambang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tarif royalti diatur terpisah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Pertambangan Batu Bara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di