Royalti minerba adalah pembayaran yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada pemerintah. Pembayaran itu sebagai bentuk kompensasi atas hak untuk mengelola dan mengeksploitasi sumber daya alam, khususnya mineral dan batu bara.
Royalti atau iuran eskploitasi minerma tergolong sumber pendapatan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA). Jadi, pemerintah memperoleh pendapatan dari sektor pertambangan yang dikelola oleh pihak swasta, yang mana sumber daya alam tersebut merupakan milik negara.
Sederhananya, royalti minerba diartikan sebagai pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan kepada pemerintah sebagai imbalan atas hak eksplorasi, ekstraksi, dan penjualan batu bara.
Tarif royalti minerba sendiri telah diperbarui. Peraturan terbaru disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan mulai berlaku pada 26 April 2025, 15 hari setelah diundangkan (Pasal 11).
Menurut regulasi tersebut, mineral yang mengalami perubahan tarif royalti meliputi nikel, tembaga, logam, gambut, aspal, dan emas. Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 26 Tahun 2022, tarif royalti minerba mengalami kenaikan sesuai dengan usulan Kementerian ESDM.
Sebagai contoh, tarif royalti untuk nikel naik dari 10% menjadi 14%-19%. Besaran kenaikannya yang pasti bergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) Ni per US$.