Aturan Royalti Batu Bara Resmi Diterbitkan Pemerintah

- Revisi aturan royalti batu bara berlaku mulai 26 April 2025.
- Penghitungan pajak berdasarkan harga tertinggi dan diterapkan tarif royalti progresif.
- Besaran royalti, pembagian keuntungan, dan ketentuan pajak tetap diatur dalam regulasi yang baru.
Jakarta, FORTUNE – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai pembaruan dari PP Nomor 15 Tahun 2022. Aturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan, yaitu sejak 11 April 2025.
Kebijakan tersebut akan efektif diberlakukan mulai 26 April 2025. Aturan baru royalti baru bara bertujuan untuk memperjelas aspek hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, revisi aturan royalti batu bara juga hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan industri batu bara nasional. Industri tersebut terus berkembang serta membutuhkan regulasi yang lebih adil serta fleksibel.
Penghitungan penghasilan berdasarkan harga tertinggi
PP Nomor 18 Tahun 2025 mengatur lebih rinci mengenai pengenaan pajak dalam sektor pertambangan. Dalam Pasal 4 disebutkan objek pajak mencakup penghasilan baik dari kegiatan usaha utama maupun kegiatan lainnya.
Penghitungan pajaknya kini didasarkan pada nilai tertinggi antara harga jual batu bara sebenarnya dengan harga patokan batu bara. Ketentuan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya, terutama pada ayat (3). Tujuannya untuk mencegah praktik undervaluation (penjualan di bawah harga pasar) dan mengamankan penerimaan negara.
Pasal 4 ayat (5) berbunyi:
"Harga patokan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan batu bara pada saat transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Penerapan tarif royalti progresif
Salah satu poin penting aturan baru royalti batu bara adalah diterapkannya sistem tarif royalti progresif yang sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Tarif ini dihitung dari persentase tertentu terhadap harga jual batu bara setelah dikurangi iuran produksi dan pemanfaatan aset negara.
Sebagai contoh, jika HBA berada di bawah US$70 per ton, maka tarif royalti yang dikenakan adalah 15%. Namun, apabila HBA mencapai atau melebihi US$180 per ton, maka tarif akan meningkat menjadi 28%.
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi negara saat harga batu bara tinggi dan menjaga daya saing industri ketika harga sedang rendah.
Ketentuan iuran produksi dan iuran tetap
Besaran royalti yang dibebankan kepada pemegang IUPK tetap mengikuti ketentuan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dua komponen utamanya, yaitu iuran tetap dan iuran produksi.
Nilai kompenen tersebut ditetapkan saat IUPK sebagai perpanjangan kontrak atau perjanjian diterbitkan.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa sektor pertambangan harus tunduk pada kebijakan fiskal yang berlaku. Tidak hanya dari sisi tarif penjualan, tetapi juga dari iuran dasar.
Pasal 16 ayat (1) huruf a dan b menjelaskan, "Tarif iuran tetap dan iuran produksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PNBP ESDM."
Pembagian keuntungan untuk pemerintah pusat dan daerah
Pemerintah pusat kini menetapkan bagian penerimaan sebesar 4% dari keuntungan bersih yang diperoleh pemegang IUPK. Skema ini merupakan inovasi baru. Sebab, belum ada ketentuan eksplisit yang menyebutkan pembagian dalam bentuk persentase dari laba bersih.
Harapannya, skema baru dapat mendorong peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan dan mencerminkan nilai ekonomis dari pemanfaatan sumber daya alam.
“Bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK sesuai ketentuan,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memperoleh alokasi sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Tujuannya untuk memperluas manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan ke wilayah penghasil, serta mendukung pembangunan daerah.
Ketentuan pajak tetap mengacu pada regulasi umum
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kegiatan tambang tetap mengacu pada peraturan nasional yang berlaku saat IUPK diterbitkan. Artinya, tidak ada perlakuan istimewa bagi sektor ini dalam aspek perpajakan umum.
“Tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,” dan “pajak bumi dan bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang PBB,” sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g dan h.