Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tarif Royalti Emas Terbaru 2025 Resmi Berlaku

harga emas hari ini
ilustrasi emas (unsplash.con/Zlataky.cz)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM.
  • Tujuan penetapan tarif baru untuk mengoptimalkan PNBP sektor minerba dalam negeri dan memperkuat ketahanan fiskal.
  • Tarif royalti emas naik dari 10% menjadi 16% jika harga emas primer sama dengan atau lebih dari US$3.000 per troy ounce.

Jakarta, FORTUNE - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diresmikan. PP yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu resmi diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Nomor 19 Tahun 2025 ditetapkan pada 11 April 2025. Peraturan tersebut mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PP ini berlaku efektif pada Sabtu, 26 April 2025.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 19 Tahun 2025. Berikut bunyi PP-nya:

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia."

Tujuan penetapan tarif baru

Nomor 19 Tahun 2025 menggantikan PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM. Peraturan baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP sektor minerba dalam negeri.

Optimalisasi tersebut untuk emperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan serta berkeadilan.

Penetapan tarif baru di sektor minerba diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas Kementerian ESDM. Selain itu, penetapannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat.

Perubahan tarif royalti emas

Dalam aturan baru ini, tarif royalti emas akan dikenakan sebesar 16% apabila Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer sama dengan atau lebih dari US$3.000 per troy ounce. Harga HMA emas primer merujuk pada harga London Bullion Market Association (LBMA) dan Gold PM Fix pada hari penjualan.

Sebagai perbandingan, dalam PP No. 26 Tahun 2022, tarif royalti emas hanya dikenakan maksimal sebesar 10% ketika harga emas melebihi US 2.000 per troy ounce. Dengan demikian, tarif royalti emas mengalami kenaikan signifikan.

Saat ini, harga emas global rata-rata telah berada di atas US$3.000 per troy ounce. Ini tentunya mempengaruhi kebijakan tarif royalti yang ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun beberapa hari terakhir harga emas mengalami penurunan, harga emas masih berada di atas US$3.000 per troy ounce. Hari ini, Senin (28/4), harga emas dunia di pasar spot melemah sebesar 0,07%, menjadi US$3.315,20 per troy ounce.

Pada Jumat (25/4), harga emas di pasar spot turun 0,90% menjadi US$ 3.318,20 per troy ounce. Sebelumnya, harga emas mencapai rekor tertinggi, yaitu US$3.500 per troy ounce pada awal pekan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati
Follow Us