Penerimaan Bea Cukai Capai Rp240,28 Triliun per September 2026, Tumbuh 8,57%

Penerimaan negara dari Bea Cukai mencapai Rp240,28 triliun per September 2026, tumbuh 8,57 persen secara tahunan.
Bea Cukai diminta memperkuat layanan, kelancaran arus barang, ekspor, dan daya saing dunia usaha.
Pengawasan diarahkan pada impor ilegal, penyelundupan komoditas strategis, serta barang yang membahayakan masyarakat.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara sebesar Rp240,28 triliun per September 2026. Angka ini tumbuh 8,57 persen secara tahunan, dan mencapai 71,51 persen dari target APBN.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan bahwa penerimaan bukan sekadar angka, melainkan sumber daya negara untuk membiayai pembangunan, memperkuat layanan publik, menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung berbagai program prioritas pemerintah.
Selain itu, kehadiran Bea Cukai diharapkan semakin nyata dalam memperlancar arus barang, meningkatkan daya saing dunia usaha, mendorong ekspor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan demikian, Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi sebagai revenue collector, tetapi juga sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance,” kata Menkeu.
Menkeu menilai tantangan Bea Cukai ke depan akan semakin kompleks seiring perubahan geopolitik, perkembangan perdagangan dan teknologi, serta semakin beragamnya perdagangan lintas negara.
Pada saat yang sama, Menkeu meminta seluruh jajaran Bea Cukai menjalankan kewenangan dalam koridor peraturan perundang- undangan dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Menurutnya, setiap informasi pelanggaran perlu ditindaklanjuti dan setiap proses penanganan perkara harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Menkeu menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya ditentukan oleh jumlah penindakan yang dilakukan, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Menkeu meminta Bea Cukai terus memperkuat penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap narkotika dan barang yang membahayakan masyarakat, tetapi juga terhadap penyelundupan komoditas strategis dan sumber daya alam Indonesia, termasuk emas, nikel, dan komoditas strategis lainnya.
“Penindakan yang Anda lakukan adalah upaya menyelamatkan ekonomi Indonesia. Penindakan impor ilegal tidak hanya merupakan persoalan kepabeanan dan capaian kinerja organisasi saudara, di dalamnya ada kepentingan masyarakat banyak,” tegas Menkeu.
Menurut Menkeu, penindakan terhadap impor ilegal memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan perekonomian nasional. Masuknya ballpress, misalnya, dapat merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah, penjahit, industri tekstil, serta industri pendukung tekstil. Demikian pula masuknya beras ilegal yang dapat merugikan petani dan konsumen dalam negeri.






















