Royalti Tambang Siap Naik, Emas dan Nikel Kena Tarif hingga 3 Persen

- Pemerintah merencanakan kenaikan tarif royalti tambang emas dan nikel hingga 3 persen.
- Tarif berdasarkan harga global, naik antara 1,5-3 persen sesuai fluktuasi harga.
- Pemerintah juga merevisi PP Nomor 26 Tahun 2022 untuk meningkatkan pendapatan negara.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana menaikkan tarif royalti untuk sektor pertambangan mineral, termasuk emas, nikel dan batu bara, dengan kisaran 1,5 persen hingga 3 persen.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kebijakan ini hampir rampung.
Saat ini, aturan mengenai royalti perusahaan tambang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur perpajakan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor pertambangan batu bara.
“Revisi ini berkaitan dengan royalti, baik untuk bahan mentah maupun produk olahan. Langkah ini juga mendukung hilirisasi,” kata Bahlil saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Kamis (20/3).
Ia menjelaskan kebijakan kenaikan tarif royalti mempertimbangkan kondisi pasar, terutama tren harga komoditas yang meningkat.
"Harga emas dan nikel saat ini cukup tinggi. Tidak adil jika harga naik, tetapi negara tidak mendapatkan tambahan pendapatan," ujarnya.
Tarif berdasarkan pergerakan harga global
Menurut Bahlil, tarif royalti akan ditetapkan berdasarkan pergerakan harga global, dengan kenaikan berkisar antara 1,5 persen hingga 3 persen.
"Ada yang naik 1,5 persen, 2 persen, bahkan hingga 3 persen, tergantung pada fluktuasi harga. Jika harga naik, tarif akan ditetapkan pada batas tertinggi. Sebaliknya, jika harga turun, pemerintah tidak akan membebankan pajak besar kepada pengusaha, karena kita juga ingin mereka berkembang," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah merevisi PP Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur jenis dan tarif PNBP di Kementerian ESDM.
“Kami sedang mengevaluasi potensi pendapatan negara baru, khususnya dari peningkatan royalti sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk batu bara,” kata dia.
Bahlil mengatakan pemerintah akan terus menggali potensi PNBP dari sektor mineral dan batu bara. Selain komoditas utama yang disebutkan, kajian juga akan dilakukan terhadap produk turunan lainnya untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Kami mempertimbangkan untuk memaksimalkan pendapatan dari produk mineral lain yang selama ini belum menjadi sumber pemasukan negara,” ujarnya.