BUSINESS

Inilah Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Keduanya memiliki perbedaan bentuk hingga sumber pendanaan.

Inilah Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaanilustrasi gedung perusahaan (unsplash.com/Alex Shutin)
21 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Banyak orang mengira, badan usaha dan perusahaan merupakan hal yang sama. Namun, meski sama-sama melakukan aktivitas usaha untuk mendapatkan keuntungan tapi ada beberpa perbedaan mendasar antara keduanya. 

Sebelum melihat indikator lainnya, kita perlu melihat definisi badan usaha dan perusahaan. Melansir IDNTimes, badan usaha diartikan sebagai sebuah kesatuan hukum, teknik dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk memperoleh laba. Sedangkan, perusahaan adalah tempat terjadinya aktivitas produksi dan berkumpulnya semua faktor-faktor yang berkaitan dengan proses produksi itu sendiri.

Dengan demikian, badan usaha dapat dilihat sebagai sebuah lembaga, berbeda dengan perusahaan yang lebih diartikan sebagai tempat di mana berbagai faktor usaha dikelola dan melakukan sebuah proses. 

Berikut perbedaan lainnya: 

Bentuk

Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.
Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. (Shutterstock/Habibzain)

Karena Badan Usaha berkenaan dengan lembaga, maka dari segi bentuknya, badan usaha bisa berupa firma, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan bentuk lainnya. Biasanya dalam badan usaha, aktivitas yang terjadi lebih kepada pengorganisasian kegiatan ekonomi.

Sementara, perusahaan dapat kita temui dalam rupa instansi, toko, pabrik, dan bentuk lain berupa tempat usaha di mana faktor-faktor produksi barang dan jasa diolah. Dalam perusahaan, yang terjadi biasanya adalah aktivitas menghasilkan produk barang maupun jasa.

Tujuan

B2B Marketing adalah kerja sama antar perusahaan
ilustrasi B2B (unsplash.com/Amy Hirschi)

Related Topics