Apa Itu Real Estate, Ketegorisasi, dan Keberadaannya Sebagai Industri
Real estate bisa jadi indikator perekonomian suatu negara.

07 October 2022
Jakarta, FORTUNE – Sektor real estate mengalami pertumbuhan penjualan positif sebesar 15,23% (yoy) sepanjang kuartal II 2022 yang didorong oleh membaiknya seluruh penjualan tipe rumah. Meski begitu, sektor ini dan properti secara umum, akan mengahadapi tantangan, khususnya seiring berakhirnya insentif PPN pembelian rumah pada September 2022.
Pasar properti mewah atau real estate merupakan salah satu tumpuan industri properti. Melansir Investopedia, real estat adalah tanah dan struktur permanen–seperti rumah atau pembangunan–yang melekat ke tanah, baik secara alami atau buatan manusia.
Real estate adalah bentuk kepemilikan nyata yang melekat pada tanah, berbeda dengan kendaraan, perhiasan, atau furnitur. Dalam dunia bisnis, real estate juga dapat diartikan sebagai suatu bisnis gedung, perumahan, dan bangunan-bangunan lainnya.
Definisi real estate dalam bahasa terjemahannya adalah lahan yasan. Pakar Bahasa Indonesia, Ivan Lanin, pernah menuliskan bahwa lahan berarti tanah garapan dan yasan memiliki pengertian sebagai sesuatu yang dibuat atau untuk didirikan. Dengan demikian, lahan yasan berarti sesuatu yang didirikan dan melekat di atas tanah.
Beda real estate dan properti

Sebelum membahas real estate lebih jauh, kita perlu mengingat bahwa real estat dan properti bukanlah konsep yang sama. Seringkali, orang mencampuradukan kedua hal ini jadi satu pengertian. Walau memang masih terkait satu bidang yang sama, namun properti dan real estate punya makna yang berbeda.
Sederhananya, properti lebih mengacu pada kepemilikan atas tanah atau bangunan. Sedangkan, real estate adalah obyek fisik tanah dan bangunannya. Dengan demikian, orang menyewa tanah atau bangunan dapat disebut pemilik real estate, namun tidak memiliki hak atas properti tanah dan bangunan itu.
Kategorisasi real estat

Real estate kerap dikaitan dengan jenis properti mewah. Namun faktanya tidak demikian, karena tanah yang belum dikembangkan sehingga pabrik juga bisa diartikan sebagai rreal estate. Oleh sebab itu, Investopedia pun menuliskan bahwa real estate terbagi atas beberapa jenis kategori, sebagai berikut:
- Residensial
Properti yang digunakan untuk tujuan perumahan. Contohnya: rumah tapak, kondominium, hingga kontrakan dan kos-kosan. - Komersial
Properti yang dimanfaatkan secara eksklusif untuk berbisnis. Contohnya: rumah toko, restoran, kantor, serta mal. - Industrial
Properti yang digunakan untuk kegiatan industri. Contoh: pabrik, gudang, area penelitian dan pengembangan. - Tanah
Properti yang belum dikembangkan menjadi bangunan. Contoh: tanah kosong, pertanian, kebun buah, tanah hutan, maupun peternakan. - Kebutuhan khusus
Properti jenis ini lebih bersifat khusus untuk kepentingan umum, misalnya kuburan, gedung pemerintahan, perpustakaan, taman, sekolah, dan lain sebagainya.
Real estat di Indonesia

Pada 1974, Pemerintah Indonesia mulai secara resmi mengatur real estate sebagai salah satu industri yang siap dikembangkan. Industri real estate merupakan seluruh rangkaian proses pengadaan, penyediaan, pengelolaan dan pembangunan gedung di atas tanah lahan yasan. Real estate pun berkembang begitu pesat di Indonesia, berpengaruh bagi negara, bahkan jadi indikator situasi perekonomian nasional.
Pada masa yang akan datang, real estate diperkirakan akan terus mendapatkan posisi utama dalam upaya peningkatan ekonomi. Hal ini karena real estate bisa menyesuaikan permintaan masyarakat global dan menyesuaikan kemajuan zaman.
Sebagai salah satu negara berkembang, sektor real estate di Indonesia sudah tentu memiliki prospek yang cukup menjanjikan sebagai bisnis masa depan. Tak hanya dalam hal kepemilikan properti, namun juga investasi dan banyak variasi bisnis lainnya. Oleh sebab itu, meski sempat goyang karena pandemi, bisnis real estate di Indonesia akan terus ada sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup mendasar dari manusia.