BUSINESS

Legal Due Diligence Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Tahapan

Legal due diligence erat kaitannya dengan perusahaan.

Legal Due Diligence Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan TahapanShutterstock/YP_Studio
07 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Legal due diligence adalah pemeriksaan yang dilakukan seorang konsultan hukum pada suatu perusahaan. Apa saja jenis, tujuan, dan tahapannya?

Proses legal due diligence (LDD) diperlukan oleh perusahaan yang hendak melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi. Hasil temuan dalam proses ini sedikit banyak berpengaruh akan keputusan yang akan diambil perusahaan. Lantas, apa pentingnya LDD?

Melansir hukumonline.com, legal due diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

Rio Christiawan dalam Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence mendefinisikan due diligence audit adalah suatu kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul.

Risiko yang dimaksud erat kaitannya dengan transaksi yang hendak dilakukan oleh para pihak. Secara sederhana, idealnya proses integrity due diligence berfokus pada identifikasi risiko yang biasanya tidak terungkap. Proses ini dapat membantu mengurangi risiko, membantu pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang ada, melihat peluang yang lebih, serta mengelola situasi dengan lebih baik.

Tujuan due diligence

Ada empat tujuan LDD. Pertama, memperoleh status hukum terhadap dokumen yang diaudit. Kedua, memeriksa legalitas badan hukum. Ketiga, memeriksa tingkat ketaatan badan hukum. Keempat, memberikan pandangan hukum atas suatu kebijakan.

Selain empat tersebut, faktanya dalam praktiknya, legal due diligence (LDD) memberikan banyak manfaat. Dalam seminar yang diselenggarakan Hukumonline, SSEK Indonesia Legal Consultants memaparkan bahwa LDD memberikan banyak keuntungan dalam proses jual beli perusahaan. Keuntungannya tidak hanya bagi penjual, namun juga bagi pembeli.

Manfaat atau keuntungan yang dimaksud bagi penjual:

  • LDD berfungsi untuk memfasilitasi tahapan dan menyiapkan penjualan perusahaan;
  • LDD dapat dimanfaatkan penjual untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban terhadap pembeli;
  • LDD dapat dijadikan sebagai pengingat akan informasi yang telah diberikan dan bila timbul suatu masalah di kemudian hari, penjual bisa lepas dari tanggung jawab;
  • LDD dapat digunakan untuk menutup sejumlah kejelekan perusahaan; dan
  • LDD juga bisa menjadi langkah merefleksikan kondisi terkini perusahaan, apakah perusahaan memang patuh terhadap semua regulasi atau tidak.

Adapun manfaat LDD bagi pembeli:

  • LDD dapat menjadi alat untuk memperkuat penilaian target;
  • LDD merupakan alat penata transaksi dan perlindungan kontraktual yang dibutuhkan pembeli;
  • LDD memungkinkan calon pembeli untuk mengetahui latar belakang target atau perusahaan sebaik mungkin, serta dapat digunakan untuk mengukur fakta materiil, kontigensi, dan tanggung jawab.

Tahap-tahap dan dokumen untuk melakukan due diligence

Ada empat tahapan dalam LDD, yakni tanda tangan confidentiality agreement (dalam hal akuisisi), pembentukan tim, persiapan due diligence request list, dan pemeriksaan dokumen. 

Apa saja dokumen yang perlu diperiksa dalam proses LDD? Berikut perincian 8 dokumen yang diperlukan. 

  1. Dokumen anggaran dasar perusahan, berupa akta pendirian, berita acara rapat pemegang saham, daftar pemegang saham, struktur perusahaan, dan bukti penyetoran modal perusahaan;
  2. Dokumen aset perusahaan, berupa sertifikat tanah, surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan aset lainnya;
  3. Dokumen perjanjian dengan pihak ketiga, berupa perjanjian utang-piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan pemegang saham, dan perjanjian lainnya;
  4. Dokumen perizinan dan persetujuan perusahaan, berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perizinan yang diberikan pemerintah, dan dokumen lainnya;
  5. Dokumen perihal permasalahan kepegawaian perusahaan, berupa peraturan perusahaan, jaminan sosial tenaga kerja, izin tenaga kerja asing, upah tenaga kerja, kesepakatan kerja, dan dokumen lainnya;
  6. Dokumen asuransi perusahaan, berupa polis asuransi bangunan (gedung), polis kendaraan, polis koperasi, polis dana tersimpan, dan polis asuransi lainnya;
  7. Dokumen perpajakan perusahaan, berupa NPWP perusahaan, pajak bumi bangunan, pajak terutang, dan perpajakan lainnya;
  8. Dokumen yang berkenaan dengan keterkaitan perusahaan dengan tuntutan dan sengketa di dalam atau di luar pengadilan.

Related Topics