BUSINESS

Mengenal Bisnis Waralaba, Jenis Usaha yang Banyak Diminati Masyarakat

Pelajari aturan dan untung ruginya sebelum memulai waralaba.

Mengenal Bisnis Waralaba, Jenis Usaha yang Banyak Diminati MasyarakatIlustrasi bisnis waralaba (franchise). Shutterstock/Natali _ Mis
13 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, Fortune - Bisnis waralaba atau sering disebut franchise merupakan salah satu usaha yang cukup digandrungi. Tak heran, sebab bisnis waralaba yang dijalankan dengan skema kemitraan tersebut tergolong cukup mudah untuk dicoba.

Tak hanya itu, segala prosedurnya pun terbilang mudah. Mulai dari izin buka usaha, hingga penjualan sudah tersusun secara detail dan sistematis. Pola bisnis tersebut dianggap menjadi langkah yang tepat bagi calon wirausahawan yang tidak ingin membuat bisnis baru dari awal. 

Lantas, apa sebenarnya bisnis waralaba itu?

Apa itu waralaba?

Waralaba adalah bentuk kerja sama bisnis antara pemilik merk, produk, atau sistem operasional dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin untuk pemakaian merk, produk, dan sistem operasional. 

Menyitir laman Kamus Keuangan Tokopedia, istilah waralaba merupakan gabungan kata wara yang berarti lebih dan laba yang berarti keuntungan. Waralaba di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Bisnis waralaba juga banyak yang berkembang pesat di Indonesia, misalnya bisnis restoran, minimarket, kedai kopi, dan sebagainya.

Waralaba adalah bentuk kerja sama bisnis antara pemilik merk, produk, atau sistem operasional dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin untuk pemakaian merk, produk, dan sistem operasional. 

Peraturan tentang sistem waralaba

Adapun sebuah usaha waralaba dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

  1. Memiliki ciri khas usaha; 
  2. terbukti sudah memberikan keuntungan,
  3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, 
  4. mudah diajarkan dan diaplikasikan,
  5. adanya dukungan yang berkesinambungan, dan 
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Bisnis waralaba di Indonesia juga diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007. Beberapa peraturan lainnya yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut.

  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  2. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Related Topics