BUSINESS

Ditugasi Jokowi Jaga Cadangan Pangan, Bulog Tunggu Aturan Turunan

Tahap pertama, Bulog diminta jaga kestabilan tiga komoditas.

Ditugasi Jokowi Jaga Cadangan Pangan, Bulog Tunggu Aturan TurunanStok beras di gudang Bulog di Padang, Sumatra Barat. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
by
28 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Perum Bulog menunggu aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No.125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah segera terbit. Dalam beleid tersebut, Bulog diberi tugas menyelenggarakan cadangan pangan pemerintah (CPP) tahap pertama yang meliputi jenis pangan, yaitu beras, kedelai, dan jagung.

Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, mengatakan Perpres tersebut juga menjelaskan soal kebijakan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan pangan.

Adapun tugas perum tersebut antara lain menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, dan menyimpan sejumlah stok untuk cadangan.

"Meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada Bulog,” ujarnya melalui keterangan yang dikutip Jumat (28/10).

Aturan tersebut menentukan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola oleh pemerintah dalam cadangan pangan pemerintah (CPP).

Ada 11 bahan pangan masuk dalam CPP

Terdapat 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harganya. Bahan tersebut meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok, yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada Bulog dalam penyelenggaraannya. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.

“Dengan telah diterbitkannya Perpres ini, menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di Tanah Air untuk kesejahteraan petani sampai dengan konsumen,” kata Suyamto.

Sementara itu, dengan adanya Perpres Cadangan Pangan, Badan Pangan Nasional akan mengawal implementasi aturan, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antarwilayah, dan pelepasan stok.

“Dengan memiliki cadangan pangan yang kuat, pemerintah bisa melakukan intervensi untuk mengatasi kekurangan pangan dan gejolak harga serta antisipasi kondisi unpredictable. CPP dapat dioptimalkan untuk menanggulangi kebutuhan pangan apabila terjadi bencana alam, bencana sosial, dan kedaruratan lainnya, serta bantuan pangan luar negeri,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, Jumat (28/10).

Penetapan Cadangan Pangan akan dilakukan melalui Rakor

Penyelenggaraan CPP tersebut dilakukan secara bertahap, yang tahap awalnya akan berfokus pada komoditas beras, jagung, dan kedelai.

Arief mengatakan Badan Pangan Nasional berperan sebagai penyelenggara CPP dengan menetapkan jumlah tiap komoditas. Penetapan tersebut nantinya ditentukan melalui rapat koordinasi (Rakor) tingkat menteri/kepala lembaga dengan mempertimbangkan produksi nasional, kondisi kedaruratan dan rawan pangan, kondisi fluktuasi harga, perjanjian kerja sama bantuan pangan internasional, dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan.

“Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Selain itu, NFA juga berperan menetapkan standar mutu masing-masing komoditas tersebut, target sasaran penyaluran, dan target pengadaan CPP,” ujarnya

 

Related Topics