Mengenali Obligasi Pemerintah Daerah dari Syarat Terbit dan Prinsipnya
Ini salah satu instrumen keuangan untuk dapat pendanaan.

18 April 2023
Jakarta, FORTUNE – Obligasi pemerintah daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk membiayai kegiatan pembangunan atau investasi di wilayahnya. Obligasi pemerintah daerah tergolong instrumen keuangan yang sering digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan dana dari investor.
Obligasi pemerintah daerah memiliki karakteristik yang mirip dengan obligasi pemerintah pusat. Pembedanya adalah dari sisi penerbitnya. Obligasi pemerintah daerah diterbitkan oleh pemerintah daerah seperti provinsi atau kabupaten/kota, sedangkan obligasi pemerintah pusat diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Secara umum, obligasi pemerintah daerah dianggap sebagai instrumen investasi yang relatif aman karena pemerintah daerah dianggap mampu membayar kembali utangnya. Namun, seperti halnya dengan instrumen investasi lainnya, terdapat risiko yang terkait dengan investasi dalam obligasi pemerintah daerah, seperti risiko perubahan suku bunga dan risiko kredit.
Oleh karena itu, untuk lebih mengenali obligasi pemerintah ada baiknya simak artikel ini.
Syarat-syarat penerbitan obligasi pemerintah daerah
Sebelum menerbitkan obligasi, terdapat prosedur penerbitan yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.
Pertama, Pemda harus merencanakan penerbitan obligasi yang kemudian diajukan kepada Menteri Keuangan. Usulan perencanaan tersebut akan mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Setelah itu, pemerintah daerah perlu mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebelum obligasi bisa diterbitkan di pasar modal domestik.
Dilihat dari prosedurnya, syarat penerbitan obligasi daerah yang harus dipenuhi, yaitu mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, ada pula beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi sebelum menerbitkan obligasi, yaitu:
- Memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 54 dan 55
- Nilai obligasi saat jatuh tempo sama dengan saat diterbitkan
- Harus mencantumkan nilai nominal, tingkat bunga (kupon), tanggal pembayaran bunga, tanggal jatuh tempo, ketentuan pengalihan kepemilikan, frekuensi pembayaran bunga, cara menghitung pembayaran bunga, dan ketentuan terkait hak untuk membeli kembali obligasi sebelum jatuh tempo
- Penerbitan obligasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda)
- Persetujuan akan diberikan atas nilai bersih maksimal obligasi daerah
Prinsip obligasi pemerintah daerah
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DKJN) Kementerian Keuangan, obligasi pemerintah mempunyai beberapa prinsip, yaitu:
- Kegiatan harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah, dapat berupa kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada, dan pembiayaan dapat sebagian atau sepenuhnya.
- Tidak dijamin oleh pemerintah pusat sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan obligasi daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
- Termasuk jenis pinjaman jangka panjang (lebih dari satu tahun sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman yang bersangkutan).
- Nilai obligasi pemerintah daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal obligasi daerah pada saat diterbitkan.
- Proyek/kegiatan yang dibiayai dari obligasi pemerintah daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi pemerintah daerah.