ilustrasi ekspor dan impor (pexels.com/freestocks.org)
Untuk itu, produk penjaminan (guarantee) maupun asuransi (insurance) ekspor dapat menjadi alternatif instrumen mitigasi risiko yang krusial untuk pertumbuhan, ekspansi pasar, dan ketahanan bisnis. Pemilihan instrumen mitigasi risiko yang tepat diperlukan untuk mendukung perluasan pasar eksportir dan akses pembiayaan dari perbankan.
“Penjaminan dan asuransi memungkinkan pelaku usaha memasuki pasar baru, mengikuti tender internasional, dan mengurangi risiko pembayaran,” ujar Herry Hykmanto selaku Chairman ICC Banking Commission Indonesia dalam acara LPEI Export Forum 2025 yang dikutip melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/1).
Pada pemaparan lain, Executive Vice President Indonesia Eximbank, Suharyanto, juga mengungkapkan bahwa beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran metode pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional. Dari sebelumnya didominasi Letter of Credit (LC) menjadi non-LC. Trend baru ini meningkat disebabkan perkembangan pesat dalam teknologi digital.
Saat ini, perdagangan internasional juga tengah masuk ke dalam era digitalisasi, dimana cara penagihan secara konvensional melalui kurir, mulai ditinggalkan dan diganti dengan penagihan secara digital.
“Eksportir dan importir dapat bersepakat agar proses penagihan dilakukan melalui daring dengan mengunggah dokumen-dokumen antara lain dokumen pengapalan dan invoice, melakukan approval hingga memantau payment schedule. Dengan demikian arus transaksi akan semakin efisien, cepat, dan aman,” kata Suharyanto.
Sejalan dengan itu, Suharyanto menyarankan agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan lanskap global yang terus berubah. Indonesia Eximbank memiliki produk asuransi ekspor seperti Trade Credit Insurance (TCI) yang memberikan perlindungan bagi eksportir dari risiko gagal bayar buyer akibat risiko komersial maupun politik, dengan indemnity hingga 90 persen dan Marine Cargo Insurance untuk risiko kerusakan atau kehilangan barang saat pengiriman.