Kadin Minta Pemberlakuan Aturan Lartas Impor Ditunda 6 Bulan

Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap implementasi aturan pengetatan pengawasan dan pelarangan terbatas (lartas) impor dalam Permendag No.36/2023 ditunda.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe, menilai pelaksanaan larangan terbatas ini harus memperhatikan kesiapan infrastruktur dan aturan pendukungnya terlebih dahulu.
"Kami mengimbau agar sistem elektronik dan seluruh Peraturan pelaksana terkait Permendag tersebut sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan," kata Juan melalui keterangan tertulis, Jumat, (23/2).
Menurut dia, penundaan diperlukan guna mengakomodir pelaksanaan permohonan perizinan. Tujuannya, untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut.
Perlu kestabilan rantai pasok
Selain meminta penundaan, Kadin berharap pemerintah dapat melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemangku kepentingan atau stakeholder terkait demi menjamin kestabilan rantai pasok dan memastikan keberlanjutan proses produksi dalam negeri.
Kendati demikian, Juan mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor dan peningkatan daya saing industri dalam negeri yang menjadi landasan terbitnya Permendag dimaksud.
“Kadin juga mengapresiasi upaya pemerintah yang melibatkan pelaku usaha melalui berbagai asosiasi sektoral dalam dialog untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang perlu diantisipasi dalam implementasi peraturan tersebut,” ujarnya.
Kadin, kata Juan, meminta agar peraturan terdahulu tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bill Landing (BL) sebelum 10 Maret. Bill Landing itu diperlukan untuk mengakomodir in-transit shipment atau pengiriman barang impor yang sedang berada di perjalanan.
“Para pelaku industri tengah mengejar target produksi untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor. Kendala dalam pemenuhan kebutuhan industri dapat berujung pada hilangnya peluang pangsa pasar global hingga berdampak pada kinerja ekspor yang semakin melemah,” katanya.