Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap implementasi aturan pengetatan pengawasan dan pelarangan terbatas (lartas) impor dalam Permendag No.36/2023 ditunda.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe, menilai pelaksanaan larangan terbatas ini harus memperhatikan kesiapan infrastruktur dan aturan pendukungnya terlebih dahulu.
"Kami mengimbau agar sistem elektronik dan seluruh Peraturan pelaksana terkait Permendag tersebut sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan," kata Juan melalui keterangan tertulis, Jumat, (23/2).
Menurut dia, penundaan diperlukan guna mengakomodir pelaksanaan permohonan perizinan. Tujuannya, untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut.