BUSINESS

Baru Saja Selamat, Garuda Indonesia Kembali Digugat

Garuda Indonesia kembali mendapatkan permohonan PKPU.

Baru Saja Selamat, Garuda Indonesia Kembali DigugatShutterstock_eXpose

by Luky Maulana Firmansyah

27 October 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus kembali menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari salah satu mitra kerjanya. Kali ini, perkara tersebut diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Padahal, sebelumnya Garuda Indonesia baru selamat dari gugatan PKPU lainnya.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyebut perusahaan telah menerima surat pemberitahuan terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo selaku kreditur. Surat permohonan ini diterima dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/10).

“Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irfan dalam keterangan resmi kepada Fortune Indonesia, Rabu (27/10).

Irfan menambahkan, Garuda juga akan terus berkoordinasi secara intensif dengan pelbagai pemangku kepentingan terkait permohonan PKPU ini. Koordinasi dilakukan termasuk untuk menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh perusahaan terhadap permohonan tersebut.

PT Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi (TI). Perusahaan menyediakan layanan solusi TI khusus untuk berbagai kebutuhan seperti infrastruktur, sistem informasi, keamanan TI, dan lainnya. Dalam situs resminya, perusahaan memiliki sejumlah klien termasuk Garuda Indonesia Group.

Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan PKPU Mitra Buana Koorporindo kepada Garuda Indonesia resmi diajukan pada Jumat (22/10). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Mitra Buana Koorporindo melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati mengajukan sejumlah tuntutan di antaranya mengabulkan permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia selaku termohon. Mitra Buana Koorporindo juga meminta untuk menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Garuda Indonesia pastikan operasional aman

Meski tengah menghadapi gugatan PKPU, maskapai yang dikenal dengan kode emiten GIAA ini memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia. Menurut Irfan, perusahaan berupaya menyediakan layanan secara optimal, aman, dan nyaman bagi penumpang khususnya di tengah pandemi Covid-19 ini.

Sebagai informasi, maskapai pelat merah ini juga baru selamat dari gugatan PKPU yang diajukan oleh partner usahanya yang lain, yaitu My Indo Airlines. Namun, melansir Antara, gugatan tersebut ditolak oleh PN Jakarta Pusat, Kamis (21/10).

My Indo Airlines mengajukan gugatan pada Jumat (9/7) lantaran Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban. Permohonan PKPU diajukan atas klaim kurang GIAA yang mencapai US$700.539 (sekitar Rp9,98 miliar) terkait dengan kesepakatan kargo pada 2019.

Garuda Indonesia dalam memperbaiki kinerjanya memang memilih opsi untuk melakukan restrukturisasi utang melalui PKPU. Meskipun, menurut Irfan Setiaputra Juni 2021, opsi ini memiliki risiko pailit jika negosiasi dengan para kreditur tak berhasil.

Dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/10), pasca putusan PKPU My Indo Airlines ditolak, manejemen Garuda Indonesia mengatakan akan tetap melanjutkan rencana restrukturisasi secara menyeluruh. Restrukturisasi dilakukan dengan negosiasi secara komersial melalui out-of-court restructuring.

“Saat ini perseroan telah memiliki rencana awal bisnis dan untuk selanjutnya perseroan bersama dengan para konsultan yang telah ditunjuk, akan melakukan finalisasi rencana restrukturisasi total untuk dapat dinegosiasikan dan didiskusikan bersama dengan para kreditur,” demikian pernyataan manajemen GIAA.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun juga turut mendukung proses negosiasi Garuda Indonesia kepada para kreditor terutama lessor (perusahaan penyedia jasa sewa barang dalam bentuk guna usaha). Menurut Staf Khusus BUMN, Arya Sinulingga, negosiasi ini diharapkan berhasil sehingga maskapai pelat merah itu bisa kembali beroperasi dengan baik.