Perbedaan Merger Horizontal dan Vertikal dalam Bisnis
Merger horizontal berisiko mengarah ke monopoli.

26 April 2023
Jakarta, FORTUNE – Merger merupakan strategi bisnis yang bisa diterapkan perusahaan jika ingin membesarkan usaha maupun meningkatkan valuasi. Di dalam aksi tersebut, secara umum dikenal dua jenis merger yakni horizontal dan vertikal.
Baik merger horizontal dan vertikal memiliki sejumlah perbedaan mendasar baik dari segi pengertian mapun tujuannya. Sebelum membahas ke arah sana, akan dibahas terlebih dahulu mengenai definisi dari merger.
Dilansir dari laman Accurate, merger merupakan proses penggabungan dua perusahaan. Aksi korporasi tersebut pada umumnya bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan yang performa bisnisnya sedang tidak baik, maupun untuk melakukan ekspansi dengan membutuhkan dukungan dari pihak lain.
Dalam pengertian lain, merger merupakan keputusan dua atau lebih perusahaan untuk bergabung menjadi satu kesatuan, tanpa menghilangkan kepemilikan masing-masing. Nantinya, perusahaan yang disatukan dalam merger masing-masing masih memiliki hak pengelolaan.
Umumnya, perusahaan yang mengambil keputusan merger merupakan perusahaan yang bergerak di sektor yang sama.
Penggabungan usaha tersebut umum dilakukan untuk meningkatkan kekuatan struktur perusahaan, sebagaimana dilansir dari situs web OCBC NISP.
Ada pula beberapa manfaat lain dari merger. Sebagai misal, merger dapat meningkatkan profitabilitas perusahaan. Pasalnya, perusahaan pasca penggabungan usaha akan mendapatkan tambahan aset dan modal. Selain itu, penggabungan usaha memungkinkan pula untuk mendongkrak pangsa pasar.
Namun, aksi merger bukan berarti tanpa risiko. Tantangannya adalah bisa terjadi konflik kepentingan antara pimpinan masing-masing perusahaan. Selain itu, ada pula risiko seperti adaptasi budaya perusahaan, dan pembagian tugas dan tanggung jawab yang sulit dilakukan.
Perbedaan merger horizontal dan vertikal

Jadi, merger horizontal merupakan jenis penggabungan perusahaan dengan latar belakang bisnis yang sama. Perusahaan yang disatukan ini mempunyai target pasar, jenis produk, dan manajemen yang sama.
Sebelum terjadi merger, dua perusahan yang akan bersatu bisa jadi merupakan pesaing satu sama lain pada industri yang sama, demikian situs web Binus University. Di sisi lain, jika mereka memutuskan merger, dampaknya adalah potensi terciptanya struktur pasar yang terkonsentrasi dalam industri masing-masing, yang dapat mengarah ke pasar oligopoli bahkan monopoli.
Merger horizontal memiliki tujuan utama mengurangi persaingan atau meningkatkan efisiensi dengan menggabungkan kegiatan produksi, pemasaran, dan distribusi.
Laman OCBC NISP melansir, contoh merger horizontal seperti merger sesama perusahaan alat rumah tangga dan sesama perusahaan kue.
Sementara, merger vertikal merupakan penyatuan beberapa perusahaan dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Misalnya saja satu perusahaan berperan sebagai pemasok untuk kebutuhan perusahaan lain. Sedangkan, perusahaan lainnya bertanggung jawab untuk proses produksi ataupun tugas lainnya.
Sebab, tidak semua perusahaan memiliki bidang usaha yang lengkap mulai dari penyediaan input hingga pemasaran. Karena itu, agar mendapatkan jaminan pasokan yang lancar perusahaan bisa saja menggabungkan usahanya dengan perusahaan pemasok.
Merger jenis ini memungkinkan bisnis untuk saling membantu pada bidang ataupun sektor yang dikuasainya, demikian situs web Accurate.