Jakarta, FORTUNE - Kemudahan berinvestasi di Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah besar, terutama terkait proses perizinan yang berbelit. Kondisi ini menyebabkan iklim investasi Indonesia kalah saing dengn negera tetangganya seperti Vietnam.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengatakan siklus investasi di Tanah Air rata-rata memakan waktu 4-5 tahun, dengan sekitar dua tahun di antaranya habis hanya untuk mengurus izin.
“Mengurus perizinan saja [memakan waktu] kurang lebih sekitar dua tahunan. Jadi dari investor masuk, membentuk perusahaan PMA, hingga mulai komersial rata-rata butuh 4-5 tahun,” kata Todotua dalam Indonesia Green Mineral Investment Forum 2025 di Kementerian Hilirisasi dan Investasi, Jakarta, Kamis (2/10).
Kondisi ini sangat kontras dengan Vietnam yang memiliki siklus investasi lebih ringkas, yakni hanya sekitar dua tahun.
“Vietnam hari ini sudah masuk di level dua tahunan. Kapan dia mau bangun, langsung bangun, tinggal masuk tahap konstruksi. Ini PR besar bagi kita,” tuturnya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, BKPM tengah mendorong penerapan skema fiktif positif. Dengan skema ini, permohonan izin yang sudah memenuhi syarat otomatis dianggap disetujui jika kementerian teknis tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tertentu.
“Contoh, izin hotel 28 hari sudah bisa bangun. Sementara persyaratan dasar seperti izin lokasi dan AMDAL tetap dipenuhi, hanya saja dibuat pascabayar (postpaid),” kata Todotua.