Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK Beri Izin PT Cyrameta Exchange Indonesia Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital

pinjol legal-ilegal.png
OJK (Dok. OJK)
Intinya sih...
  • OJK memberikan izin usaha kepada PT Cyrameta Exchange Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital per 5 September 2025.
  • PT Cyrameta Exchange Indonesia wajib memberikan informasi produk dan layanan secara transparan, tidak menyesatkan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • OJK menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa pedagan aset keuangan digital yang sudah mendapat izin resmi dari OJK untuk memperoleh perlindungan hukum dan keamanan dalam bertransaksi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Cyrameta Exchange Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital. Pemberian izin usaha ini efektif per 5 September 2025, sebagaimana tecantum dalam tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP13/D.07/2025.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, mengatakan sejalan dengan penerbitan izin tersebut, PT Cyrameta Exchange Indonesia wajib memberikan informasi produk dan layanan secara transparan, tidak menyesatkan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak menyarankan pembelian aset keuangan digital denga uang dalam bentuk apapun," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9).

Informasi kepada konsumen juga harus memuat peringatan risiko, penjelasan mengenai volatilitas harga, serta tidak boleh memberikan kesan bahwa investasi aset digital menjamin imbal hasil tinggi dan pasti. OJK juga melarang pedagang membangun asumsi seolah konsumen akan rugi jika tidak membeli aset digital.

OJK menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa pedagan aset keuangan digital yang sudah mendapat izin resmi dariOJK, guna memperoleh perlindungan hukum dan keamanan dalam bertransaksi.

Menurut catatan OJK, saat ini ada 18 permohonan menjadi peserta sandbox, yang mana delapan diantaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari enam penyelenggara aset keuangan digital, dan satu dengan model bisnis pendukung pasar.

OJK juga tengah melakukan proses evaluasi terhadap tiga permohonan untuk menjadi pesrta sandbox, yang terdiri atas dua penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital, dan satu dengan model bisnis open finance.

OJK juga memiliki dokumen pedoman keamanan siber penyelenggara perdagangan aset keuangan digital guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap penyelengara bisnis di sektor ini. Dalam hal ini, OJK telah melakukan diseminasi pedoman tesebut melalui sosialisasi kepada seluruh Penyelenggara Perdagangan AKD pada tanggal 25 Agustus 2025.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Business

See More

7 Fakta PHK Gudang Garam yang Ramai di Media Sosial

11 Sep 2025, 16:12 WIBBusiness