Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Presdir dan Komisaris Lippo Karawaci (LPKR) Mengundurkan Diri

PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR)
PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) (lippokarawaci.co.id)
Intinya sih...
  • Presdir dan komisaris Lippo Karawaci mengundurkan diri efektif setelah surat diterima 30 Januari 2026.
  • Manajemen menyatakan pengunduran diri tidak berdampak material pada operasional dan keuangan.
  • Perubahan manajemen terjadi di tengah pengembangan rusun subsidi Meikarta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) menyampaikan keterbukaan informasi terkait perubahan jajaran manajemen puncak.

Perseroan menerima surat pengunduran diri Presiden Direktur Marlo Budiman dan Komisaris Independen Kartini Sjahrir pada 30 Januari 2026. Informasi tersebut diumumkan secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam laporan keterbukaan informasi tertanggal 2 Februari 2026, manajemen menyatakan bahwa pengunduran diri presdir dan komisaris Lippo Karawaci tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Proses selanjutnya akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengunduran diri presdir dan komisaris independen

Corporate Secretary PT Lippo Karawaci Tbk., Ratih Safitri, menjelaskan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri kedua pejabat tersebut secara terpisah pada tanggal yang sama.

“Pada tanggal 30 Januari 2026, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Ibu Kartini Sjahrir dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan,” tulis Ratih dalam keterbukaan informasi.

Dalam laporan terpisah, Ratih juga menyampaikan bahwa Marlo Budiman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur LPKR pada tanggal yang sama. Keterbukaan informasi ini disampaikan dengan merujuk pada ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Manajemen menegaskan bahwa pelaksanaan RUPS untuk memutuskan pengunduran diri tersebut akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak berdampak material pada operasional

Dalam penjelasan resminya, perseroan menyatakan bahwa perubahan jajaran manajemen tidak memengaruhi operasional maupun kondisi fundamental perusahaan.

“Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar Ratih Safitri.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kewajiban keterbukaan informasi kepada publik sebagai emiten yang tercatat di BEI. Dengan demikian, aktivitas bisnis utama Lippo Karawaci tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk proyek-proyek pengembangan properti yang sedang berlangsung.

Terjadi di tengah pengembangan rusun subsidi Meikarta

Pengunduran diri presdir dan komisaris Lippo Karawaci terjadi di tengah langkah ekspansi Grup Lippo dalam pengembangan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Jawa Barat. Proyek tersebut menjadi salah satu agenda strategis perseroan dalam mendukung program perumahan.

Head of Project Management LPKR, Fritz Atmodjo, menjelaskan bahwa rusun subsidi akan dikembangkan di atas lahan seluas 30 hektare yang terbagi ke dalam tiga area, masing-masing seluas 10 hektare.

“Satu tower akan terdiri 2.600 unit, di dalam lahan 10 hektare ini,” ujar Fritz dalam agenda Land Clearing Rumah Susun Subsidi Untuk Rakyat di Meikarta, Kamis (29/1).

Berdasarkan perencanaan, LPKR akan membangun 18 tower di setiap area. Dengan demikian, total pengembangan mencapai 54 tower dengan kapasitas sekitar 141.000 unit hunian. Proyek ini tetap berjalan sesuai rencana meskipun terjadi perubahan pada jajaran manajemen perseroan.

Marlo Budiman juga mundur dari Lippo Cikarang

Selain dari Lippo Karawaci, Marlo Budiman juga tercatat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) pada 30 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan oleh manajemen Lippo Cikarang melalui keterbukaan informasi terpisah.

Merujuk laman resmi perseroan, Marlo sebelumnya diangkat sebagai Presiden Direktur LPCK berdasarkan keputusan RUPS Tahunan pada 21 Mei 2025, dengan masa jabatan hingga ditutupnya RUPS Tahunan 2026. Pengunduran diri tersebut juga akan diproses sesuai mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.

Proses RUPS menunggu keputusan pemegang saham

Baik Lippo Karawaci maupun Lippo Cikarang menyatakan bahwa seluruh proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti melalui RUPS. Perseroan belum mengumumkan pengganti resmi untuk posisi Presiden Direktur maupun Komisaris Independen.

Dengan mekanisme tersebut, keputusan akhir terkait perubahan susunan direksi dan dewan komisaris berada di tangan pemegang saham, sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku di pasar modal Indonesia.

FAQ seputar presdir dan komisaris Lippo Karawaci

Siapa yang mengundurkan diri dari Lippo Karawaci?

Marlo Budiman sebagai Presiden Direktur dan Kartini Sjahrir sebagai Komisaris Independen.

Apakah pengunduran diri berdampak pada bisnis LPKR?

Manajemen menyatakan tidak ada dampak material terhadap operasional maupun keuangan.

Apa langkah selanjutnya setelah pengunduran diri?

Perseroan akan memutuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham sesuai ketentuan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in Business

See More

Presdir dan Komisaris Lippo Karawaci (LPKR) Mengundurkan Diri

03 Feb 2026, 15:54 WIBBusiness