BUSINESS

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU

Ini tujuan dilaksanakannya MoU.

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoUIlustrasi kerja sama. (Pixabay/Tumisu)
27 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Memorandum Of Understanding atau MoU adalah instrumen terpenting saat melakukan melakukan kerja sama. Biasanya pihak-pihak yang bersepakat akan menandatangani sebuah perjanjian.

Dilansir laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, MOU memiliki arti 'nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian pendahuluan ataupun perjanjian kerja sama'. 

Berdasarkan Pasal 1338 KUHP, MoU atau nota kesepahaman ini sering digunakan untuk pembuatan kontrak, terlebih sebuah kontrak bisnis. 

Lantas apa itu MoU? Apa tujuannya? Apa saja jenis jenis MoU? Berikut penjelasan lebih lengkap dalam artikel di bawah ini.

Pengertian Memorandum Of Understanding (MoU)

Memorandum Of Understanding atau MoU adalah bukti tertulis antara dua belah pihak untuk melakukan suatu kerja sama bisnis. 

Biasanya, MoU dibuat sebelum kedua pihak menandatangani langsung kontrak kerjasama bisnis. Hal tersebut terjadi lantaran adanya beragam hal yang mungkin masih perlu ditambah dan dipenuhi.

Lazimnya, MoU ditandatangani langsung oleh pimpinan perusahaan ataupun pucuk tertinggi pemimpin suatu negara yang disaksikan oleh jajaran direksi di bawahnya.

Ciri-ciri MoU

MoU berbeda dengan perjanjian biasa. Berikut ini merupakan ciri-ciri MoU yang harus Anda ketahui, di antaranya:

  • Isi dari perjanjian tersebut dijelaskan secara ringkas dan singkat.
  • MoU merupakan perjanjian pra kontrak, untuk lebih detailnya biasanya akan menyusul nanti.
  • MoU yang ditulis hal-hal yang umum atau pokok saja.
  • MoU merupakan dasar untuk membuat perjanjian dengan banyak pihak terkait lainya.

Related Topics