Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU
Ilustrasi kerja sama. (Pixabay/Tumisu)
Share Article

Jakarta,FORTUNEMoU atau Memorandum of Understanding merupakan hal yang sangat penting di dalam dunia bisnis. MoU seringkali dibuat untuk kebutuhan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Berdasarkan Pasal 1338 KUHP, MoU atau nota kesepahaman ini sering digunakan untuk pembuatan kontrak, terlebih sebuah kontrak bisnis. 

Lantas apa itu MoU? Apa tujuannya? Apa saja jenis jenis MoU? Berikut penjelasan lebih lengkap dalam artikel di bawah ini.

  1. Apa itu MoU atau Memorandum Of Understanding ?

    Memorandum Of Understanding atau MoU adalah bukti tertulis antara dua belah pihak untuk melakukan suatu kerja sama bisnis. 

    Biasanya, MoU dibuat sebelum kedua pihak menandatangani langsung kontrak kerjasama bisnis. Hal tersebut terjadi lantaran adanya beragam hal yang mungkin masih perlu ditambah dan dipenuhi.

    Lazimnya, MoU ditandatangani langsung oleh pimpinan perusahaan ataupun pucuk tertinggi pemimpin suatu negara yang disaksikan oleh jajaran direksi di bawahnya.

  2. Apa saja ciri-ciri MoU?

    MoU berbeda dengan perjanjian biasa. Berikut ini merupakan ciri-ciri MoU yang harus Anda ketahui, di antaranya:

    • Isi dari perjanjian tersebut dijelaskan secara ringkas dan singkat.
    • MoU merupakan perjanjian pra kontrak, untuk lebih detailnya biasanya akan menyusul nanti.
    • MoU yang ditulis hal-hal yang umum atau pokok saja.
    • MoU merupakan dasar untuk membuat perjanjian dengan banyak pihak terkait lainya.
  3. Apa tujuan MoU?

    Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tujuan MoU dilakukan:

    • Membentuk ikatan sementara

    Terdapat beberapa alasan dan tujuan dalam pelaksanaan MoU pada transaksi suatu bisnis. Salah satunya ialah negosiasi yang cukup sulit. Oleh karena itu, MoU dibuat guna menciptakan ikatan yang sifatnya berlaku sementara.

    • Sebagai bahan pertimbangan

    Tujuan dibuatnya MoU adalah agar pihak-pihak yang masih ragu untuk menjalin kerjasama bisa mempertimbangkan dan memikirkannya lebih matang.  Jadi, MoU dibuat sebelum menandatangani kontrak resmi.

    • Memudahkan proses pembatalan

    Dikarenakan MoU tadi bersifat ikatan sementara. Maka pihak yang memiliki keraguan untuk meneruskan kesepakatan bisa membatalkannya. 

    • Menggambarkan garis besar kesepakatan

    MoU yang ditulis biasanya hal-hal pokok atau garis besar dari kerjasama yang akan dibangun. Tentu MoU sangat membantu Anda untuk melihat permasalahan inti yang akan dilakukan pada perjanjian selanjutnya.

    Selain itu, masih adanya keraguan dari masing-masing pihak untuk perjanjian juga menjadi tujuan tersendiri dilakukannya MoU.

  4. Apa saja jenis-jenis MoU menurut negara?

    Selain antar kedua belah pihak, baik perusahaan maupun swasta, MoU juga bisa dilakukan antar negara. Tercatat ada dua jenis MoU menurut negara yang membuatnya, yakni MoU bersifat nasional maupun bersifat internasional. 

    • MoU nasional

    MoU yang bersifat nasional adalah kedua pihak yang merupakan warga negara atau badan hukum di Indonesia. Sebagai contoh kerja sama PT dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan sebaliknya. 

    • MoU internasional

    MoU yang bersifat internasional adalah MoU yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing. Atau biasanya juga dilakukan antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara asing.

  5. Apa perbedaan MoU dengan surat kontrak?

    Mungkin beberapa orang menganggap MoU dan surat kontrak sama. Akan tetapi, kedua surat perjanjian memiliki perbedaan yang mendasar, di antaranya:

    • Sifat kerjasama

    MoU bersifat perjanjian prakontrak atau sementara, sehingga kedua belah pihak harus membuat perjanjian selanjutnya. Namun, bila dirasa tidak sesuai, maka boleh untuk membatalkannya.

    Sedangkan, surat kontrak bersifat mengikat untuk kedua belah pihak. Selain itu, pembatalan perjanjian diatur dalam KHUPerdata.

    • Pembatalan kerjasama

    MoU merupakan kontrak yang bersifat perjanjian sebelum kontrak resmi. Artinya bila ada salah satu pihak yang tidak memenuhi perjanjian tersebut, pihak lain tidak bisa untuk menuntut.

    Sebaliknya, surat kontrak memiliki aturan di dalam hukum. Apabila ada pihak yang membatalkan atau melanggar perjanjian, maka bisa dilakukan tuntutan.

    • Objek kerjasama

    Adapun objek MoU cakupannya begitu luas. Biasanya, MoU dilakukan untuk kerjasama di bidang bisnis, ekonomi, perdagangan, permodalan, dan lainnya.

    Surat kontrak objeknya lebih spesifik, seperti perencanaan yang ingin dilakukan oleh kedua belah pihak.

  6. Struktur dan isi Mou

    MoU adalah surat perjanjian prakontrak atau tidak mengikat. Apabila Anda ingin membuat surat Mou, berikut ini struktur dan isi dari perjanjian tersebut:

    • Judul

    Judul merupakan representasi dari perjanjian. Biasanya, judul mencantumkan pihak yang terlibat dalam kerjasama yang akan dijalankan.

    • Pembukaan

    Berisi waktu dan tempat terjadinya perjanjian dibuat. Selain itu, pada bagian ini dijelaskan uraian singkat mengenai pihak-pihak terkait dan perjanjian yang akan dijalankan.

    • Perihal MoU

    Ini merupakan bagian terpenting dari Mou. Bagian ini mencakup tujuan Mou, perjanjian bisnis, wewenang, ketentuan, periode, dan hak masing-masing pihak.

    • Penutup

    Berisi paragraf pernyataan bahwa perjanjian tersebut dibuat tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kemudian, diakhiri dengan tanda tangan dari pihak-pihak terkait.

    Contoh MoU

    Memorandum of Understanding

    SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini:  

    Nama : Riyan Syahputra

    Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 20 Januari 1987

    Alamat : Jl. Raden Ismail 45, Jakarta

    NIK : 9087808923410001 

    Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama 

    Nama : Cahyo 

    Tempat, tanggal lahir : Bandung, 23 Desember 1990

    Alamat : Jl. Mahbub Djunaidi 25, Jakarta

    NIK : 9875987190840003

    Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua. 

    Kedua pihak telah sepakat melakukan kerja sama usaha dengan ketentuan sebagai berikut: 

    Pasal 1

    Pihak pertama akan memberikan modal kepada pihak kedua senilai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai modal usaha toko kelontong pihak kedua. 

    Pasal 2

    Dari pemberian modal tersebut, pihak kedua akan memberikan keuntungan 5 persen keuntungan dari total penjualan per tahun kepada pihak pertama. 

    Pasal 3

    Pengembalian modal usaha oleh pihak kedua kepada pihak pertama dibayarkan selambat-lambatnya 5 tahun setelah perjanjian ini dibuat. 

    Pasal 4

    Apabila terjadi kerugian dari pelaksanaan usaha menjadi tanggung jawab pihak kedua. 

    Pasal 5

    Apabila terjadi perselisihan, maka langkah penyelesaiannya secara kekeluargaan. Jika masih belum menemukan solusinya, maka dapat ditindaklanjuti secara hukum. 

    Demikian surat perjanjian kerjasama ini ditulis secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Selanjutnya, surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan memiliki kekuatan hukum setara.  

    Jakarta, 26 September 2022

     Pihak Pertama                                                                  Pihak Kedua                                 

     Riyan Syahputra                                                                   Cahyono

    Itulah penjelasan mengenai Mou serta contoh surat perjanjiannya. Mou adalah perjanjian prakontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak. Artinya, akan ada perjanjian resmi yang dibuat lebih mendetail lainnya setelah MoU ditandatangani.

Share Article
Editorial Team

Latest in Business

See More