03 February 2023
Trademark adalah ciri khas dari sebuah produk atau brand tersebut, baik dalam bentuk slogan, simbol, ataupun frasa. Saat mendengar slogan atau melihat simbol tersebut, Anda teringat dengan produk tersebut.
Melalui trademark, konsumen akan mudah menemukan brand Anda, serta bisa membedakan produk yang satu dengan produk lain sejenisnya.
Di Indonesia sendiri, pendaftaran trademark atau merek dagang dilakukan melalui hak atas kekayaan intelektual. Apabila sebuah perusahaan telah mendaftarkannya, maka trademark tersebut menjadi pemilik yang bersangkutan dan mendapat perlindungan hukum yang sah.
Meski begitu, tidak semua trademark dapat didaftarkan. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini!
Apa itu trademark?
Trademark adalah salah satu jenis HKI (Hak Kekayaan Intelektual), baik itu desain, simbol, hingga ekspresi yang menjadi ciri khas bagi layanan maupun produk tersebut.
Di Indonesia, trademark disebut juga dengan merek dagang. Menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Pasal 1, “merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh satu orang atau lebih secara bersama-sama atau oleh suatu badan hukum untuk membedakannya dengan barang lain yang sejenis”.
Trademark yang tidak bisa didaftarkan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tidak semua trademark bisa didaftarkan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 pada Pasal 1, berikut ini sejumlah merek yang tidak bisa didaftarkan untuk HKI, di antaranya:
- Trademark menjadi milik umum.
- Trademark tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Trademark tidak mempunyai daya pembeda dengan lainnya.
- Keterangan atau berkaitan dengan layanan lain yang masuk dalam daftar permohonan.
Fungsi trademark dalam bisnis
Berikut ini beberapa alasan mengapa setiap bisnis harus memiliki trademark, antara lain:
1. Alat komunikasi yang efektif
Fungsi trademark sebagai alat komunikasi informasi bisnis kepada target pasar. Saat pelanggan melihat simbol atau logo dari bisnis, mereka bisa mudah mengetahui produknya tanpa Anda harus menjual atau berbicara langsung.
2. Mempermudah pelanggan mencari produk
Trademark bisa membedakan produk Anda dengan produk sejenis lainnya, sehingga pelanggan bisa dengan mudah menemukan produk Anda.
Misalnya saja, Anda berada di sebuah mal dan ingin membeli sneakers. Pelanggan yang ingin mencari sneaker Nike bisa dengan mudah mengetahuinya dari simbol swoosh di produknya.
3. Menghindari pemalsuan
Saat sebuah produk banyak disukai dan populer, banyak pihak lain yang ingin mencoba membuat tiruan atau memalsukannya. Dengan Anda mendaftarkan merek dagang, pihak lain akan sulit untuk menirunya. Anda memiliki bukti bahwa Anda merupakan pemilik yang sah di mata hukum.
Contoh trademark
Di bawah ini sejumlah contoh trademark, dimulai dari simbol, slogan, brand mascot, dan nama perusahaan. Di antaranya sebagai berikut:
Simbol
- Trademark Nike yang menggunakan simbol swoosh
- Trademark McDonald’s menggunakan simbol berbentuk M berwarna keemasan.
Slogan
- Slogan Teh Botol Sosro, “Makan apa saja, minumnya Teh Botol Sosro”
- Slogan Indomie, “Indomie seleraku”.
Brand mascot
- Mickey Mouse yang menjadi brand mascot dari The Walt Disney Company
- Colonel Sanders yang menjadi brand mascot dari KFC.
Nama perusahaan
Adapun nama perusahaan yang menjadi trademark, seperti Dior, Louis Vuitton, Channel, dan lain sebagainya.
Apa perbedaan trademark dan copyright?
Mungkin beberapa orang sulit membedakan antara trademark dan copyright. Keduanya sama-sama digunakan untuk melindungi kekayaan intelektual sebuah bisnis, kelompok, maupun individu.
Trademark digunakan untuk melindungi kekayaan intelektual, meliputi kata, simbol, desain, dan frasa yang dengan produk lainnya.
Sedangkan, copyright adalah hak cipta guna melindungi produk yang telah dibuat. Contoh dari hak cipta, seperti puisi, film, perangkat software, lagu, dan sebagainya.
Itulah tadi artikel mengenai trademark, fungsi, beserta contohnya. Jadi, trademark adalah jenis HKI, baik itu simbol, desain, frasa dan hal-hal yang menjadi ciri khas bagi produk tersebut serta dilindungi oleh hukum. Semoga informasi ini bermanfaat.
Related Articles
Most Popular