Wanprestasi: Pengertian, Penyebab, Bentuk, dan Hukumnya
Seorang pebisnis wajib tahu istilah ini.
19 September 2022
Wanprestasi adalah sebuah istilah yang digunakan dalam dunia bisnis, khususnya dalam dunia modal bisnis.
Bagi Anda yang bekerja dan berkecimpung dalam dunia bisnis, tentu tidak asing lagi dengan sebutan ini.
Istilah ini merujuk kepada kerugian yang dialami oleh salah satu pihak yang telah melakukan perjanjian. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lebih lanjut mengenai wanprestasi.
Pengertian wanprestasi
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda wanprestatie yang memiliki arti 'tidak terpenuhinya suatu kewajiban dalam sebuah perjanjian'.
Sebagaimana diketahui, dalam sebuah perjanjian terdapat beberapa persyaratan atau kewajiban yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak, di mana perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak.
Meski demikian, tak jarang salah satu pihak tidak menjalankan aturan atau memenuhi kontrak tersebut.
Salah satu bidang bisnis yang paling banyak ditemui kasus ini adalah pinjaman untuk model bisnis,di mana pihak peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajiban atau membayar. Akibatnya, pihak yang dipinjamkan (kreditur) mengalami kerugian.
Hal semacam ini bisa menimpa siapa pun. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengenal rekan bisnis agar tidak terjadi wanprestasi.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa wanprestasi adalah sebuah tindakan yang menyalahi aturan kontrak oleh salah satu pihak, yang mana hal ini tentu menimbulkan kerugian untuk pihak lainnya.
Penyebab wanprestasi
Kasus tindakan ingkar janji ini bisa terjadi antara debitur dan kreditur. Selain itu, kasus wanprestasi juga sering dijumpai pada perjanjian suatu proyek bisnis.
Adapun penyebab terjadinya wanprestasi adalah sebagai berikut:
Lalai memenuhi tanggung jawab
Salah satu alasan terjadinya wanprestasi karena salah satu pihak lalai untuk memenuhi tanggung jawabnya. Adapun pihak yang melakukan menyalahi kontrak dianggap lalai apabila:
- Tidak melaksanakan aturan
- Melakukan suatu perbuatan yang berbeda dengan kontrak.
Kondisi memaksa
Kondisi memaksa atau force majeure adalah sebuah kondisi yang menyebabkan wanprestasi tidak diinginkan terjadi.
Salah satu pihak lalai karena kondisi yang di luar kendalinya terjadi. Misalnya, objek atau barang tersebut hilang atau dicuri, kondisi bencana alam, dan lain sebagainya.
Sengaja melanggar peraturan
Adapun penyebab wanprestasi adalah pelaku sengaja mengingkari perjanjian. Pelanggaran aturan ini membuat pihak lainnya mengalami kerugian.
Bentuk wanprestasi
Wanprestasi adalah tindakan pelanggaran dari perjanjian yang telah dibuat. Ada beberapa bentuk wanprestasi yang perlu Anda ketahui, antara lain:
Melakukan hal yang dilarang
Pelaku pelanggaran biasanya akan melakukan hal-hal atau aturan yang telah diikat sebelumnya. Maka, hal tersebut termasuk dalam wanprestasi.
Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban
Dalam sebuah perjanjian, terdapat sebuah peraturan ataupun perjanjian yang harus dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu.
Akan tetapi, beberapa oknum malah melakukan kewajiban tersebut melebihi waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Meski dipenuhi, ketidaktepatan waktu tersebut juga akan membuat pihak lainnya menjadi dirugikan.
Berjanji tapi berkhianat
Bentuk pengingkaran yang dilakukan adalah berjanji, tetapi tidak melaksanakan jani tersebut atau malah berkhianat.
Pelaksanaan tidak sesuai dengan kesepakatan
Bentuk wanprestasi lainnya adalah pelaku memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan.
Hukum tentang wanprestasi
Berikut ini beberapa pasal yang mengatur tentang hukum wanprestasi, di antaranya:
- Pasal 181 ayat 2 tentang Penanggungan biaya perkara di pengadilan
- Pasal 1237 ayat 2 BW terkait penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi
- Pasal 1243 BW tentang kewajiban mengganti kerugian yang dialami secara sepihak
- Pasal 1267 BW tentang pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti rugi.
Wanprestasi adalah tindakan penyalahan aturan perjanjian yang membuat salah satu pihak menjadi rugi. Untuk itu, selalu berhati-hati dan pastikan kawan bisnis Anda memenuhi kesepakatan yang telah diatur bersama.
Related Topics
Related Articles