BUSINESS

Wanprestasi: Pengertian, Penyebab, Bentuk, dan Hukumnya

Seorang pebisnis wajib tahu istilah ini.

Wanprestasi: Pengertian, Penyebab, Bentuk, dan Hukumnyailustrasi berbicara bisnis (unsplash.com/ Christina)
18 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Wanprestasi adalah sebuah istilah yang digunakan dalam dunia bisnis, khususnya dalam dunia modal bisnis.

Bagi Anda yang bekerja dan berkecimpung dalam dunia bisnis, tentu tidak asing lagi dengan sebutan ini.

Istilah ini merujuk kepada kerugian yang dialami oleh salah satu pihak yang telah melakukan perjanjian. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lebih lanjut mengenai wanprestasi.

Pengertian wanprestasi

surat perjanjian dari dua belah pihak
ilustrasi perjanjian (unsplash.com/ Van Tay Media)

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda wanprestatie yang memiliki arti 'tidak terpenuhinya suatu kewajiban dalam sebuah perjanjian'.

Sebagaimana diketahui, dalam sebuah perjanjian terdapat beberapa persyaratan atau kewajiban yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak, di mana perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak.

Meski demikian, tak jarang salah satu pihak tidak menjalankan aturan atau memenuhi kontrak tersebut.

Salah satu bidang bisnis yang paling banyak ditemui kasus ini adalah pinjaman untuk model bisnis, di mana pihak peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajiban atau membayar. Akibatnya, pihak yang dipinjamkan (kreditur) mengalami kerugian.

Hal semacam ini bisa menimpa siapa pun. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengenal rekan bisnis agar tidak terjadi wanprestasi.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa wanprestasi adalah sebuah tindakan yang menyalahi aturan kontrak oleh salah satu pihak, yang mana hal ini tentu menimbulkan kerugian untuk pihak lainnya.

Penyebab wanprestasi

kerja sama dengan jabat tangan
ilustrasi kerja sama (unsplash.com/ Chris Liverani)

Related Topics