BUSINESS

Permendag 50/2020, Marketplace Dilarang Jual Produk Sendiri

Permendag 50/2020 direvisi dengan 3 usulan poin baru.

Permendag 50/2020, Marketplace Dilarang Jual Produk SendiriZulkifli Hasan setelah meresmikan CFX, Jumat (28/7).
28 July 2023

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyebut harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perdagangan digital rencananya selesai pada 1 Agustus 2023.

Setelah pembahasan, revisi tersebut kabarnya sudah diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu kementerian yang terlibat dalam proses harmonisasi adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM). Menurut Zulkifli, pihak Kemenkop-UKM telah menyetujuinya.

“Tapi kan masih ada stakeholder lain juga,” kata Zulkifli setelah membuka acara Peresmian CFX di Jakarta, Jumat (28/7). “Dijadwalkan 1 Agustus [harmonisasi] final, mudah-mudahan cepat.”

Adapun, di dalam revisi tersebut ada beberapa poin yang Kemendag usulkan, yakni: penjualan produk di lokapasar (marketplace) atau platform digital (social commerce) mesti melalui proses perizinan dan pengenaan pajak yang sama dengan penjualan di platform luring.

“Kalau kita buka warung kan jualan ada pajaknya, jangan sampai yang digital tidak bayar pajak,” katanya lagi.

Selain itu, ia dan tim juga mengusulkan poin yang melarang platform digital menjadi produsen barang. Misalnya, platform penjualan media sosial seperti TikTok Shop tak boleh menjual barang karyanya sendiri secara langsung.

Penetapan harga minimal barang impor

bisnis impor
ilustrasi bisnis impor (unsplash.com/LumenSoft Technologies)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.