Pemberian uang pisah pada umumnya bergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan. Meskipun tidak ada standar yang sama untuk semua perusahaan, biasanya besaran uang pisah dihitung berdasarkan upah terakhir karyawan dan lama masa kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, uang pisah umumnya dihitung menggunakan formula tertentu. Misalnya, seorang karyawan bernama Dina telah bekerja selama 4 tahun dengan gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp9.000.000. Maka, uang pisah yang mungkin ia terima:
2 bulan upah x Rp9.000.000 = Rp18.000.000
Itu pun jika diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Artinya, perhitungan uang pisah bisa bervariasi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya tergantung pada kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Berbeda dengan karyawan tetap, pekerja PKWT tidak berhak atas uang pisah saat kontraknya berakhir atau mengundurkan diri. Namun, mereka tetap berhak atas uang kompensasi sesuai PP 35 Tahun 2021 Pasal 15 dan 16.