Karyawan Bisa Bebas PPh 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya

- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
- Kriteria penerima pembebasan pajak penghasilan mencakup karyawan yang bekerja di industri tertentu.
- Syarat karyawan penerima penghapusan pajak penghasilan Dalam Pasal 4 PMK tersebut, mencakup pegawai tetap tertentu; dan/atau pegawai tidak tetap tertentu.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja atau karyawan di sektor tertentu pada 2025. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/2).
Berikut aturan tentang kriteria dan syarat karyawan yang bebas pajak penghasilan (PPh) 2025. Simak di bawah ini!
Kriteria penerima pembebasan pajak penghasilan

PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur kriteria penerima pembebasan pajak penghasilan (PPh). Adapun kriteria karyawan yang bebas PPh adalah sebagai berikut:
Pekerja di industri alas kaki
Pekerja di industri tekstil dan pakaian jadi
Pekerja di industri furnitur
Pekerja di industri kulit dan barang dari kulit
Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud di atas merupakan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan tempat kerja penerima stimulus ekonomi berupa penghapusan PPh masuk dalam kategori tersebut.
Syarat karyawan penerima penghapusan pajak penghasilan

Dalam Pasal 4 PMK tersebut, syarat karyawan terutama mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.
Pegawai tetap tertentu merupakan pegawai tetap yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Memiliki NPWP dan NIK aktif.
Memiliki gaji di bawah Rp10.000.000 pada masa pajak Januari 2025 untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025, atau masa pajak bulan pertama bekerja untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada 2025.
Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian, pegawai tidak tetap tertentu adalah pegawai tidak tetap yang memenuhi kriteria:
Memiliki NPWP dan NIK aktif.
Menerima upah dengan jumlah: Rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000 secara harian, mingguan, satuan, dan borongan; atau tidak lebih dari Rp10.000.000 secara bulanan.
Ttidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman pajak.go.id.