Kecelakaan Terjadi, Perhatikan Hal Ini Sebelum Cairkan Klaim Asuransi

Pihak asuransi akan mengadakan survei terlebih dulu.

Kecelakaan Terjadi, Perhatikan Hal Ini Sebelum Cairkan Klaim Asuransi
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya. (AntaraFoto/Syaiful Arif)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Vanessa Angel bersama suaminya, Febri Ardiansyah, dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan fatal di sebuah titik pada ruas tol Jombang–Mojokerto, Kamis (4/11). Namun, anak semata wayang mereka, Gala Sky Adriansyah, pengasuhnya, serta seorang sopir, dinyatakan selamat dengan menderita sejumlah luka-luka.

Ihwal kecelakaan maut yang bisa terjadi tiba-tiba tentu dapat menjadi pengingat akan pentingnya asuransi. Meski demikian, pemegang asuransi atau kerabat tertanggung perlu memahami bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar klaim asuransi bisa cair untuk dapat meringankan risiko.

L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, mengatakan pihak asuransi akan mengadakan survei terlebih dahulu sebelum mencairkan bantuan asuransinya. “Pihak asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi apakah termasuk risiko yang dapat ditanggung atau termasuk pengecualian,” ujarnya melalui keterangan resmi Asuransi Astra (7/11).

Asuransi kendaraan akan ditanggung bila pemilik polis sudah mematuhi aturan berlaku

Terkait asuransi kendaraan, Iwan Pranoto menjelaskan bahwa proses pencairan dana polis akan mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1.

“Pastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi yang prima. Selain itu, yang terpenting taati aturan lalu lintas seperti taati batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan yang sudah ditetapkan, dan menjaga jarak dengan kendaraan lainnya. Asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan PSAKBI, pertanggungan atas kerusakan akibat kecelakaan takkan dijamin jika kendaraan dikemudikan seseorang tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku; sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang berbahaya; serta melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor; atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Bila pemegang asuransi tidak lalai dalam kecelakaan, klaim dipastikan turun

Begitu juga halnya dengan asuransi jiwa dan kesehatan. Semua yang dijamin asuransi akan disurvei terlebih dulu sesuai ketentuan yang disepakati pada saat memulai program. 

Fauzielly Hudya Wiharja, seorang penasihat keuangan Prudential, menjelaskan kepada Fortune Indonesia bahwa uang pertanggungan asuransi jiwa akan dicairkan segera setelah posisi tertanggung jelas dalam sebuah kecelakaan. Selama pemegang polis tidak menjadi penyebab kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian, klaim asuransi dipastikan akan turun.

“Mengambil contoh pada kasus kecelakaan Vanessa Angel, bila korban jiwa terdaftar sebagai pemegang polis asuransi jiwa, maka ia dan suaminya dipastikan akan mendapat uang pertanggungan asuransi jiwa. Ini karena Vanessa dan suaminya jadi penumpang. Beda lagi kalau yang jadi korban jiwa itu sopirnya dan dia terbukti lalai saat berkendara,” kata Fauzielly, Senin (8/11).

Namun, Fauzielly menambahkan, setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda-beda. “Biasanya, asuransi jiwa tidak meng-cover kematian yang disebabkan oleh bunuh diri. Tapi, nyatanya ada asuransi yang meng-cover hal itu,” ucapnya.

Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel tidak termasuk penerima santunan Jasa Raharja

Selain faktor penyebab kecelakaan, jenis kecelakaan pun penting untuk dipahami setiap pengguna jalan raya. PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada para korban dalam kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa Angel, karena memang tidak termasuk dalam Undang-Undang No.34/1964 tentang Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan.

“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021, bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal, di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Rivan Achmad Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, dalam pemberitaan Antara (6/11).

Ayat 1 pasal 4 dalam UU No.34/1964, mengungkap bahwa yang menjadi penerima santunan dari Jasa Raharja adalah para korban cacat tetap atau mati akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Oleh sebab itu, menurut Rivan, kecelakaan tunggal seperti yang dialami keluarga Vanessa Angel tidak termasuk kategori penerima santunan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas PT Jasa Raharja,” kata Rivan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan