Posko Pengaduan Kemenkop Temui Banyak Aduan Soal Agunan KUR UMKM

Harus ada solusi sebagai pengganti agunan untuk KUR UMKM.

Posko Pengaduan Kemenkop Temui Banyak Aduan Soal Agunan KUR UMKM
UMKM di sektor kriya. (dok. BRI)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan hasil kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Ombudsman RI, menunjukkan beberapa temuan. Salah satunya, masih banyaknya aduan terkait layanan perbankan yang masih meminta agunan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengajuan pinjaman.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, mengatakan bahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. “Agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (2/10).

Menurutnya, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenakan sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan. “Untuk kendala pada agunan yang masuk pada hotline kami, sudah kami sampaikan langsung kepada bank penyalur,” ujarnya.

SLIK

Selain masalah agunan, mayoritas dari 71 aduan yang masuk pada hotline KemenKopUKM, menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.

Padahal, KUR seharusnya menjadi solusi pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi UMKM yang minim modal.

Pada 2023, dari total plafon KUR sebesar Rp297 triliun, hingga 30 September 2023 realisasi penyalurannya baru mencapai 59,17 persen atau sekitar Rp175,73 triliun. “Suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” katanya.

Credit scoring

Khusus mengenai agunan, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, mengatakan bahwa metode credit scoring diperlukan sebagai pengganti agunan agar UMKM dapat mengakses pembiayaan, khususnya KUR dengan lebih mudah.

“Pembiayaan oleh perbankan harus ada inovasi, karena ternyata di 145 negara lain sudah menerapkan metode credit scoring. Bukan aset lagi yang dijadikan jaminan, tetapi track record digital mengenai kesehatan usaha yang menjadi penilaian,” kata Teten.

Solusi terbaik

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, menambahkan dari total 80 konsultasi masyarakat dan 18 pelaporan, 53 persen di antaranya mengadukan terkait dengan persoalan agunan. “Kalau untuk UMKM peminjam yang dimintai agunan sudah selesai dengan regulasi yang ada, dari pihak perbankan juga sudah mengembalikan,” ujarnya.

Sedangkan, perihal permintaan informasi, 43 persen masyarakat masih menanyakan terkait tata cara pengajuan KUR, sehingga diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

Di sisi lain, diperlukan sebuah skema penyelesaian bagi pemohon yang tidak lolos SLIK sehingga tetap berpeluang mengakses KUR, sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR.

Related Topics

AgunanUMKMKUR

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal