KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga Pinjaman di Asosiasi Pinjol

Ada 89 anggota yang tergabung dalam AFPI.

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga Pinjaman di Asosiasi Pinjol
ilustrasi pinjol legal (freepik.com/wirestock)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai selidiki perkara inisiatif dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

KPPU telah membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. “Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas,” kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangannya, Kamis (6/10).

Awal mula penyelidikan ini, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya pada penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima penerima pinjaman.

Dari laman resmi AFPI, diketahui terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

“KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar,” kata Gropera.

KPPU menilai, penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Bunga pinjaman online anggota

Sebelumnya, AFPI memutuskan bahwa pinjaman online (pinjol) tidak boleh mengenakan biaya bunga kredit atau biaya pinjaman yang melebihi 0,4 persen per hari. Jika melewati batasan ini, akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, batasan biaya pinjaman harian sebesar 0,4 persen mencakup berbagai komponen biaya, termasuk biaya administrasi, biaya layanan, bunga, biaya teknologi, dan biaya asuransi.

"Batas pinjaman memang berdasarkan kode etik diberikan pembatasan 0,4 persen per hari. Batas biaya pinjaman. Karena kami memahami struktur biaya itu ada beberapa. Ada biaya administrasi, layanan, biaya teknologi, biaya risk management, asuransi, semua biaya ini kita beri batasan digabung jadi satu," kata Sunu dikutip Sabtu (23/9).

Di sisi lain, terdapat paltform atau perusahaan pinjol yang biaya layanan tinggi tapi biaya bunganya rendah. Ada juga biaya bunganya tinggi, namun biaya layanan rendah. Hal tersebut menurutnya akan mempermudah AFPI memantau anggotanya bila melakukan pelanggaran.

"Karena memudahkan buat monitoring kami. Kita patroli di platform. Kita cek ada pelanggaran apa tidak," ujarnya.

Sunu menegaskan akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100 persen dari pinjaman pokok.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI