4 Fungsi Pajak di Indonesia, Wajib Tahu!

Pajak sebagai sumber pendapatan negara

4 Fungsi Pajak di Indonesia, Wajib Tahu!
ilustrasi pajak (unsplash.com/ Kelly Sikkema)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fungsi pajak sangat penting bagi keberlangsungan operasional suatu negara. Dikutip pajak.go.id, pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai pelaksanaan pembagunan di sebuah negara.

Setiap warga negara wajib mengeluarkan pajak sesuai dengan aturan dan ketetapannya. Akan tetapi, beberapa orang masih enggan membayar pajak.

Untuk membantu Anda memahaminya, berikut ini terdapat fungsi pajak di Indonesia yang perlu Anda ketahui.

1. Fungsi mengatur (regulerend)

ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai regulerend atau pengatur. Kebijakan pajak dibuat untuk mengatur atau mencapai tujuan yang diinginkan. Misalnya, penetapan pajak bea cukai masuk. Hal ini bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri.

Contoh lainnya adalah pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan pajak dengan tujuan untuk menggiring penanaman modal dalam negeri atau luar negeri.

2. Fungsi stabilitas

ilustrasi menghitung pajak (freepik.com/Drazen Zigic)

Pajak juga dapat berfungsi untuk menjaga kestabilan harga. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan sejumlah kebijakan. Pajak dapat menjaga stabilitas harga saat terjadinya inflasi.

Selain itu, beberapa hal lainnya untuk mengendalikan inflasi, yakni mengatur peredaran uang serta membuat kebijakan pajak yang lebih efisien.

3. Fungsi anggaran (budgetair)

ilustrasi anggaran (unsplash.com/Alexander Mils)

Fungsi pajak yang ketiga adalah anggaran (budgetair). Dalam menjalankan tugas rutin negara serta pembangunan, tentulah membutuhkan biaya. Salah satu sumbernya melalui penerimaan pajak.

Pajak digunakan untuk berbagai biaya rutin, mulai dari belanja pegawai, pemeliharaan, belanja barang dan masih banyak lagi.

Sedangkan, untuk pembiayaan pembangunan berasal dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi biaya rutin. Oleh sebab itu, semakin besar pajak maka semakin besar pula tabungan yang diterima negara.

4. Fungsi redistribusi pendapatan

ilustrasi pajak (unsplash.com/Leon Dewiwje)

Fungsi pajak keempat adalah redistribusi pendapatan. Fungsi ini digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, salah satu contohnya membiayai pembangunan.

Dengan adanya pembangunan, maka kesempatan kerja juga semakin terbuka yang nantinya berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Itulah sejumlah fungsi pajak yang perlu Anda ketahui. Pada dasarnya, membayar pajak juga berarti Anda berkontribusi untuk kepentingan masyarkat itu sendiri.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu