FINANCE

Pajak Hiburan: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Termasuk pajak hiburan konser Coldplay

Pajak Hiburan: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungnyailustrasi pajak hiburan konser Coldplay (instagram.com/coldplay)
15 May 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pajak hiburan menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan oleh pengguna media sosial. Pasalnya, baru-baru ini penggemar Coldplay terpaksa kecewa dengan adanya aturan pajak hiburan yang begitu tinggi.

Seperti yang diketahui, panitia penyelenggara menetapkan 8 kategori harga tiket konser, dimulai dari harga termurah Rp800 ribu hingga harga tertinggi Rp11 juta.

Akan tetapi, harga yang dicantumkan tersebut ternyata belum termasuk dengan pajak hiburan sebesar 15 persen dan fee 5 persen. Tentu hal tersebut membuat harga tiket konser Coldplay lebih besar dibanding sebelumnya.

Lantas, apa itu pajak hiburan? Bagaimana cara menghitungnya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Apa itu pajak hiburan?

Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaran hiburan maupun segala jenis tontonan, baik itu pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan cara dipungut biaya.

Bila objek pajak tersebut merupakan jasa penyelenggaraan hiburan dipungut biaya, maka subjek pajaknya adalah penonton hiburan tersebut, baik pribadi maupun badan. Sedangkan, yang bertindak sebagai wajib pajak adalah pihak yang menyelenggarakan hiburan.

Perlu diketahui bersama bahwa pajak hiburan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jika ditelisik dari pengelolaannya, pajak hiburan masuk dalam pemungutan pajak daerah.

Oleh sebab itu, penentuan besaran pajak hiburan tersebut diatur oleh pemerintah kota dan kabupaten setempat, sehingga besarannya bisa berbeda-beda.

Jenis hiburan yang dikenai pajak hiburan

Dikutip situs bprd.jakarta.go.id (15/5/2023), berdasarkan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, terdapat sejumlah jenis hiburan yang masuk dalam pajak hiburan.

Mengacu pada peraturan tersebut, berikut jenis hiburan yang dikenakan pajak, antara lain:

  1. Akrobat, sulap, dan sirkus
  2. Film
  3. Kontes kecantikan
  4. Pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor
  5. Pameran
  6. Tempat pijat, refleksi, mandi uap/spa dan fitness center
  7. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau Busana
  8. Permainan ketangkasan
  9. Pertandingan olahraga
  10. Tempat diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya
  11. Tempat permainan biliar dan boling.

Adapun pengecualian pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut dengan biaya, seperti acara pernikahan, kegiatan keagamaan, pameran buku, upacara adat, dan lainnya.

Related Topics