Data Debitur Bocor di Aplikasi Matel? Ini Penjelasan Asosiasi Leasing

- Matel diduga bocorkan data debitur yang menunggak secara terbuka, menyebabkan kerusuhan dan korban jiwa.
- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) membantah perusahaan leasing atau multifinance membocorkan data debiturnya.
- Komdigi ajukan penghapusan 8 aplikasi matel ilegal dan melakukan penanganan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Jakarta, FORTUNE – Maraknya kasus penarikan barang oleh debt collector atau mata elang (matel) kian meresahkan masyarakat di berbagai daerah yang menimbulkan kerusuhan hingga memakan korban jiwa. Bahkan, matel disebut memiliki aplikasi ilegal yang digunakan untuk membagikan data debitur yang menunggak secara terbuka. Bahkan, terdapat dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno memastikan bahwa perusahaan leasing atau multifinance tidak pernah membocorkan data debiturnya. Ia menduga kebocoran itu terjadi akibat pihak ketiga.
“Perusahaan (multifinance) ini mengatakan bagaimana kita bisa kontrol kalau misalnya dulu karyawan keluar bawa data. Kejadian lain banyak misalnya kendaraan diparkirkan di gedung-gedung. Tukang parkirnya bisa jadi informan,” kata Suwandi saat menghadiri diskusi Indonesia Economic & Insurance Outlook 2026 di Jakarta, Senin (22/12).
Namun demikian, Ia menjelaskan, data yang dibagikan dan masuk dalam database milik matel hanya menampilkan nama pemilik, nomor polisi, nomor rangka dan warna kendaraan yang terdaftar saat mencicil barang. Dirinya meyakini bahwa data tersebut tidak terlalu krusial.
Meski demikian, pihaknya juga terus mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk memperketat pengawasan perlindungan data debitur. Ia mengimbau kepada pihak yang dirugikan terkait penyebaran data ke pihak berwenang.
Komdigi ajukan penghapusan 8 aplikasi matel ilegal

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah menindak sejumlah aplikasi yang berkaitan dengan praktik matel atau penagihan utang ilegal yang memanfaatkan penyalahgunaan data pribadi nasabah leasing.
Komdigi juga telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
“Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar,melalui keterangan resmi (19/12).
Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data debitur pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Alexander.
Ke depannya, pemerintah juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital.


















