OJK Rilis Whitelist Kripto, Investor Diminta Waspadai Platform Ilegal

PAKD berizin dan CPAKD terdaftar:
Ajaib - PT Kagum Teknologi Indonesia
ASTAL - PT Aset Instrumen Digital
Bittime - PT Utama Aset Digital Indonesia
Bitwewe - PT Sentra Bitwewe Indonesia
Bitwyre - PT Teknologi Struktur Berantai
BTSE Indonesia - PT Aset Kripto Internasional
Coinvest - PT Pedagang Aset Kripto
CoinX - PT Kripto Inovasi Nusantara
CYRA - PT Cyrameta Exchange Indonesia
Floq - PT Kripto Maksima Koin
Indodax - PT Indodax Nasional Indonesia
Koinsayang - PT Multikripto Exchange Indonesia
MAKS - PT Mitra Kripto Sukses
Mobee - PT CTXG Indonesia Berkarya
Naga Exchange - PT Cipta Koin Digital
Nanovest - PT Tumbuh Bersama Nano
Nobi - PT Enkripsi Teknologi Handal
Pintu - PT Pintu Kemana Saja
Pluang - PT Bumi Santosa Cemerlang
Reku - PT Rekeningku Dotcom Indonesia
Samuel Kripto - PT Samuel Kripto Indonesia
Stockbit Crypto - PT Coinbit Digital Indonesia
Tokocrypto - PT Aset Digital Berkat
Triv - PT Tiga Inti Utama
Upbit Indonesia - PT Upbit Exchange Indonesia
digitalexchange.id - PT Indonesia Digital Exchange (CPAKD)
Fasset - PT Gerbang Aset Digital (CPAKD)
GudangKripto - PT Gudang Kripto Indonesia (CPAKD)
Luno - PT Luno Indonesia Ltd (CPAKD)
Lembaga pendukung perdagangan aset keuangan digital berizin OJK:
Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin.
CFX - PT Bursa Komoditi Nusantara (Bursa AKD)
KKI - PT Kliring Komoditi Indonesia (Kliring)
ICC - PT Kustodian Koin Indonesia (Kustodian)
Tennet Depository - PT Tennet Depository Indonesia (Kustodian).
Jakarta, FORTUNE - Industri aset kripto di Indonesia memasuki fase baru, terutama dalam penguatan perlindungan bagi konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar putih (whitelist) pelaku usaha aset keuangan digital dan kripto yang telah mengantongi izin operasional. Kebijakan ini menjadi langkah preventif untuk menekan maraknya penipuan investasi digital yang terus mengincar masyarakat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengingatkan publik agar tidak lagi mengambil risiko dengan menggunakan platform yang statusnya tidak jelas.
"Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist ini sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin maupun diawasi oleh OJK," kata Ismail dalam keterangan resminya (20/12)
OJK menegaskan, investor sebaiknya hanya bertransaksi melalui aplikasi, sistem, atau situs web yang tercantum dalam daftar resmi. Menggunakan platform di luar whitelist menyimpan risiko besar, mulai dari potensi hilangnya dana akibat pengelolaan yang tidak transparan hingga kemungkinan dana dibawa kabur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam memverifikasi identitas entitas. Tidak cukup hanya terpikat oleh nama besar, tetapi juga perlu memastikan kesesuaian nama aplikasi, alamat situs, hingga domain yang digunakan. Berbagai modus penipuan kini marak dilakukan melalui tautan palsu (phishing) atau domain yang dibuat menyerupai platform legal, lalu disebarkan lewat media sosial maupun grup percakapan singkat.
OJK juga mencatat adanya perubahan pola promosi platform ilegal. Aktivitas pemasaran kini kerap dibungkus dalam format seminar, kelas pembelajaran, atau pertemuan komunitas kripto yang tampak edukatif.
Namun, publik perlu waspada apabila dalam forum tersebut terselip ajakan menggunakan aplikasi yang tidak terdaftar di OJK atau promosi Produk Aset Keuangan Digital (PAKD) tanpa izin. Edukasi semestinya memberikan pemahaman yang jernih, bukan justru mengarahkan masyarakat pada risiko kerugian finansial.
Dalam menghadapi gempuran tawaran investasi, OJK selalu menekankan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.Prinsip Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin OJK dan tercantum dalam whitelist. Sementara Logis berarti mencermati imbal hasil yang ditawarkan, karena janji keuntungan tidak wajar berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.
OJK juga mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi investasi ilegal kepada Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id. Daftar PAKD dan CPAKD ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.


















