OJK Wajibkan Spin Off Asuransi, Ini Kata Prudential Syariah

Presiden Direktur Prudential Syariah, Iskandar Ezzahuddin, menilai kewajiban spin off UUS oleh OJK akan menciptakan persaingan sehat dan memperluas literasi asuransi syariah di Indonesia.
Pasar asuransi syariah masih sangat besar dengan populasi 244 juta penduduk muslim, namun baru sekitar satu juta yang memiliki polis asuransi syariah.
Kewajiban spin off diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014, dengan batas waktu hingga akhir 2026; OJK mencatat sejumlah perusahaan tengah atau telah menjalankan proses pemisahan UUS.
Jakarta, FORTUNE -Prudential Syariah buka suara terkait kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewajibkan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian,
Presiden Direktur Prudential Syariah, Iskandar Ezzahuddin mengaku tak keberatan. Sebab, ketentuan tersebut akan mendorong terciptanya iklim persaingan yang lebih sehat.
"Saya tidak memandang perusahaan lain sebagai pesaing, melainkan mitra yang bersama-sama membangun industri asuransi syariah di Indonesia," ujar Iskandar usai paparan kinerja di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurutnya, pasar syariah terlalu besar untuk ditangani sendiri. Apalagi, dari total populasi penduduk muslim Tanah Air yang mencapai sekitar 240 juta orang, yang memiliki polis asuransi syariah hanya sekitar satu juta.
Maka dari itu, semakin banyak pemain, semakin gencar pula literasi keuangan syariah disuarakan kepada masyarakat. Kondisi itu diyakini akan membuat publik semakin memahami manfaat dan keberadaan asuransi syariah.
"Dalam pandangan saya, kita perlu memiliki banyak lagi pemain. Kita perlu lebih banyak lagi orang yang berbicara tentang insuransi hingga ke lapangan, " katanya.
Kewajiban spin off ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pemerintah melalui regulasi ini mewajibkan unit usaha dengan kriteria aset tertentu untuk menjadi perusahaan asuransi syariah mandiri paling lambat pada akhir 2026.
Per 27 April 2026, OJK mencatat terdapat sembilan perusahaan yang tengah menjalani proses spin off dengan mendirikan entitas baru. Sementara terdapat tiga perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru, lalu enam perusahaan spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Di sisi lain, OJK mencatat sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Dari jumlah tersebut, 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru, sedangkan 13 perusahaan lainnya memilih mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
















