Pelaporan SPT Tembus 13,2 Juta per 11 Mei, Aktivasi Coretax Meningkat

- DJP mencatat 13,23 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan hingga 11 Mei 2026, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak lebih dari 10,8 juta laporan.
- Wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember menyumbang hampir 896 ribu SPT dalam rupiah dan 1.496 dalam dolar AS, sementara pelaporan tahun buku berbeda juga mulai meningkat.
- Hingga periode yang sama, aktivasi akun Coretax mencapai lebih dari 19 juta pengguna, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan dukungan signifikan dari badan dan instansi pemerintah.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB telah mencapai 13.233.078 laporan.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 11 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.233.078 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5).
Berdasarkan data DJP, sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan yang mencapai 10.843.429 SPT. Adapun wajib pajak OP nonkaryawan tercatat menyampaikan 1.463.731 SPT.
Sementara itu, jumlah pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember tercatat sebanyak 894.537 SPT dalam mata uang rupiah dan 1.496 SPT dalam dolar AS.
DJP juga mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 29.613 SPT dalam rupiah dan 38 SPT dalam dolar AS.
Otoritas pajak mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditetapkan untuk menghindari sanksi administrasi.
Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP turut mencatat peningkatan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 19.183.606.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.183.606,” ujar Inge.
Lebih lanjutm sebanyak 17.979.251 akun yang telah aktif berasal dari wajib pajak orang pribadi. Kemudian, jumlah wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 1.112.594.
Dari kalangan instansi pemerintah, jumlah aktivasi akun mencapai 91.529, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 232 akun. Inge mengapresiasi langkah proaktif para wajib pajak yang telah mengamankan akses ke sistem Coretax, mengingat sistem ini akan menjadi platform utama dalam mempermudah seluruh urusan perpajakan di masa depan.
















