Soal Penghapusan KBMI I, Bank INA Uraikan Upaya Tambah Modal

- Bank INA menanggapi rencana OJK menghapus kategori KBMI I dengan menyiapkan langkah penguatan modal agar dapat naik ke kelompok KBMI II.
- Per Maret 2026, modal inti Bank INA tercatat Rp2,81 triliun, turun dari tahun sebelumnya, dan perusahaan tengah menyusun action plan bersama pemegang saham.
- Bank INA berencana melakukan private placement hingga 80 juta saham untuk memperkuat struktur permodalan, dengan persetujuan RUPS yang dijadwalkan pada Juli 2026.
Jakarta, FORTUNE - PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) merespons rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 atau bank dengan modal inti di bawah Rp6 triliun.
Per Maret 2026, Bank INA tercatat memiliki modal inti sebesar Rp2,81 triliun. Angka ini turun dibandingkan kuartal I tahun lalu yang sebesar Rp3,35 triliun.
Wakil Direktur Utama Bank INA, Yulius Purnama Junaedi, mengatakan perusahaan terus memantau arahan serta tenggat waktu yang diberikan OJK terkait penguatan permodalan. Di sisi lain, Bank INA juga telah melakukan koordinasi dengan para pemegang saham untuk menyusun strategi penyesuaian ke depan.
"Sampai saat ini kami masih menyusun action plan untuk mengarah kesana. Jadi yang pasti bank INA komitmen untuk mengikuti ketentuan yang ada baik untuk penambahan modal dan untuk menjadi bank KBMI II. Dan kemungkinan besar kita akan melakukan secara organik," katanya di Jakarta, Rabu (13/5).
Menurutnyq, Bank INA juga akan melakukan privat placement atau penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu. Untuk itu, perseroan akan meminta restu pemegang saham lewat RUPS yang akan digelar pada Juli 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Bank INA berencana untuk melakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 80 juta saham biasa tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, dengan nominal Rp100 atau sebanyak-banyaknya 1,30 persen dari seluruh saham yang telah disetor penuh.
"Dalam rangka menunjang pengembangan usaha ke depannya, perseroan akan memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga dapat mendukung kegiatan usaha perseroan," demikian sebagaimana yabg tertulis dalam keterbukaan informasi BEI.
Sejak Oktober 2025 OJK telah telah meminta bank-bank kategori KBMI I untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kinerja serta fundamental usaha, seiring rencana penghapusan kelompok bank tersebut. Peninjauan dilakukan terhadap sejumlah aspek, mulai dari permodalan, kualitas aset, tata kelola perusahaan, model bisnis, hingga prospek usaha dalam jangka panjang.

















