Anggaran Belanja RAPBN 2027 Capai Rp4.097,2 triliun, Target Pajak Hantui Warga

- Pemerintah menargetkan belanja RAPBN 2027 Rp4.097,2 triliun, naik 3,9 persen, dengan pendapatan Rp3.426 triliun dan defisit ditekan menjadi 2,40 persen terhadap PDB.
- Penerimaan perpajakan dipatok Rp2.908 triliun, tumbuh 10,5 persen dengan tax ratio sekitar 10,4 persen, untuk mendanai belanja dan program prioritas pemerintah.
- Ekonom memperingatkan target pajak berisiko menekan kelas menengah bawah; pemerintah disarankan mengejar wajib pajak kaya, memperbaiki insentif, serta melindungi usaha mikro-kecil.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah menargetkan anggaran belanja negara Rp4.097,2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, naik 3,9 persen dari outlook 2026 dengan defisit yang ditekan ke level 2,40 persen terhadap PDB.
Demi menopang lonjakan belanja tersebut, penerimaan perpajakan dipatok tumbuh hingga 10,5 persen menjadi Rp2.908 triliun—target yang dinilai para ekonom berisiko menekan daya beli masyarakat kelas menengah bawah jika strategi pemungutan tidak tepat sasaran.
Dalam skenario RAPBN 2027, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.426 triliun, atau tumbuh 6,8 persen dibandingkan dengan outlook 2026. Porsi terbesar pendapatan mengandalkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun dengan target rasio perpajakan (tax ratio) sekitar 10,4 persen terhadap PDB.
Langkah pengetatan defisit anggaran menjadi 2,40 persen PDB ini dirancang oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Penurunan defisit serta pembiayaan program prioritas menuntut penerimaan pajak tumbuh jauh lebih cepat ketimbang laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengkhawatirkan tingginya target perpajakan berpotensi memicu lonjakan target pungutan yang berujung pada beban masyarakat kelas menengah bawah. Kondisi ini riskan terjadi mengingat anggaran belanja negara masih diprioritaskan untuk program skala besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Di sisi lain, tax ratio dalam arti sempit pada semester I-2026 baru mencapai 9,32 persen, hanya naik tipis dibandingkan dengan periode sama pada tahun sebelumnya yang sebesar 8,42 persen. Adanya celah (gap) penerimaan yang lebar ini memicu pemerintah mengejar pungutan dari sektor rakyat kecil, seperti pajak e-commerce hingga rencana pajak rumah kontrakan.
"Kalau pajak masih mengejar wajib pajak yang kecil kecil, bukan kakap, tentu kontraksi daya beli ke kelas menengah bawah," kata Bhima di Jakarta, Rabu (19/8).
Sebagai langkah korektif, Bhima menyarankan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur perpajakan. Pemerintah didorong menagih kepatuhan wajib pajak orang super kaya (super rich) serta mengatur insentif pajak berbasis outcome.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, memandang 2027 sebagai tahun bagi momentum penguatan pemungutan pajak. Kendati demikian, ia menegaskan titik berat persoalan bukan sekadar memungut pajak lebih banyak, melainkan memilih sumber penerimaan dan metode yang tepat.
"Kenaikan belanja negara memang membuat kebutuhan penguatan penerimaan semakin besar. Tetapi, persoalan utamanya bukan sekadar pemerintah harus memungut pajak lebih banyak. Yang jauh lebih penting adalah dari siapa tambahan penerimaan itu diperoleh dan dengan cara apa," kata Josua.
Dia merekomendasikan agar urutan strategi peningkatan penerimaan pajak dibalik: mengejar sumber penerimaan yang paling sedikit merusak daya beli terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan beban tambahan bagi masyarakat luas.
Menurutnya, prinsip utama RAPBN 2027 harus berfokus pada perluasan basis pajak tanpa memperluas tekanan terhadap daya beli masyarakat. Selain itu, pedagang mikro dan usaha kecil perlu diberikan ambang batas (threshold) yang memadai agar kegiatan usaha tetap dapat berjalan tanpa tekanan dari beban fiskal.




















