BI-Rate Ditahan 5,75 Persen, Ini Indikator Pertimbangan Bank Indonesia

- Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate 5,75 persen pada Agustus 2026 untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah gejolak global dan mengarahkan inflasi 2026-2027 pada sasaran 2,5±1 persen.
- Rupiah menguat 0,78 persen menjadi Rp17.855 per dolar AS pada 18 Agustus 2026; BI memperluas insentif lindung nilai, transaksi mata uang lokal, serta pendalaman pasar uang dan valas.
- Suku bunga fasilitas deposito dan pinjaman tetap 4,75 persen serta 6,50 persen; kredit tumbuh 13,58 persen, didukung perbankan dengan CAR 23,70 persen dan NPL rendah.
Jakarta, FORTUNE – Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia periode Agustus 2026. Keputusan ini ditempuh bank sentral sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.
Pejabat Gubernur Sementara (Pjs) BI, Destry Damayanti, menjelaskan strategi bank sentral ini diambil guna menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Bank Indonesia terus memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk modal asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA),” kata Destry dalam saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8).
Nilai tukar rupiah pada 18 Agustus 2026 tercatat Rp17.855 per dolar AS, menguat 0,78 persen (PtP) dibandingkan dengan level pada akhir Juli 2026.
BI juga memberikan insentif bagi swap jual lindung nilai yang dinaikkan menjadi sebesar 12,5 persen dan insentif bagi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) jual lindung nilai diberikan sebesar 15 persen. Insentif juga diberikan untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra berupa premi swap beli lindung nilai sebesar 10 persen dan pengurangan premi DNDF jual lindung nilai sebesar 10 persen.
Di sisi lain, suku bunga deposit facility juga ditahan sebesar 4,75 persen, dan suku bunga lending facility tetap 6,50 persen. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
Destry menambahkan, kebijakan makroprudensial ke depan akan tetap longgar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kredit perbankan pada Juli 2026 tumbuh 13,58 persen (YoY). Hingga minggu pertama Agustus 2026, insentif KLM yang diperoleh bank mencapai Rp446,5 triliun dengan alokasi pada financing channel sebesar Rp368,4 triliun, interest rate channel sebesar Rp73,2 triliun, serta financing to funding channel sebesar Rp4,9 triliun.
Sementara itu, ketahanan perbankan juga tetap kuat dan mendukung pertumbuhan kredit, dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Juni 2026 sebesar 23,70 persen.
Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) perbankan secara agregat tetap rendah pada level 2,09 persen (bruto) dan 0,82 persen (neto) pada Juni 2026. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat stabil 23,10 persen pada Juli 2026.






















