Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Industri Multifinance Hapus Buku Rp22 Triliun Cicilan Menunggak

Honda EM1 e: jadi motor mobilisasi di Mandalika (AHM)
Honda EM1 e: jadi motor mobilisasi di Mandalika (AHM)
Intinya sih...
  • Industri multifinance hapus buku Rp22 triliun cicilan menunggak
  • NPF industri 2,47%, ini upaya Adira & FIFGROUP dalam penagihan
  • Adira & FIFGROUP lakukan penagihan melalui strategi dan kerjasama dengan pihak ketiga
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan, sepanjang awal tahun hingga Juli 2025 industri multifinance telah melakukan hapus buku atau write-off senilai Rp22 triliun dari cicilan warga yang menunggak. Tunggakan ini telah lama terjadi hingga lebih dari 90 hari sehingga secara akuntansi, kredit macet dikeluarkan dari neraca sehingga tidak lagi dihitung dalam non-performing financing (NPF), tetapi secara hukum masih bisa ditagih.

Suwandi menyatakan angka hapus buku tersebut terbilang tinggi lantaran banyaknya debitur yang pembiayaannya macet dan tidak bertanggung jawab. Bahkan, saat ini ramai debitur yang dengan sengaja memindahtangankan kendaraan yang belum lunas dan dijual ke pihak lain dengan harga murah.

“Sampai dengan Juli 2025 kami sudah menghapusbukukan Rp22 triliun. Ini tidak kecil, tapi tetap kami cari, itulah yang kami eksekusi di pinggir jalan. Itulah yang kami lakukan karena kendaraan sudah ada di pihak ketiga, keempat, kelima. Dan itu yang terjadi saat insiden kerusuhan di Kalibata,” kata Suwandi saat diskusi Indonesia Economic & Insurance Outlook 2026, (22/12).

Ia juga mengungkapkan, saat ini masih ramai fenomena penjualan kendaraan bodong atau ‘STNK only’ di Facebook. Kendaraan yang belum lunas cicilannya dijual dengan harga murah tanpa BPKB dan tidak balik nama, sehingga sering menyebabkan salah paham debt collector dalam proses penagihan di jalan.

“Sebuah mobil Fortuner dibeli dengan ‘STNK only’ melalui Facebook hanya Rp50 juta. Ya karena bukan miliknya. BPKB-nya belum ditebus karena belum lunas,” tambah Suwandi.

NPF industri 2,47%, ini upaya Adira & FIFGROUP dalam penagihan

Adira Finance menyelenggarakan pameran otomotif Adira Expo Serba Cuan yang digelar di Java Supermal Semarang, 21-25 Mei 2025. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Adira Finance menyelenggarakan pameran otomotif Adira Expo Serba Cuan yang digelar di Java Supermal Semarang, 21-25 Mei 2025. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dalam kesempatan tersebut Suwandi juga menjabarkan rasio kredit bermasalah atau NPF multifinance berada di level 2,47 persen di September 2025. Dengan kata lain, setidaknya terdapat 2,47 persen kredit macet dari total pembiayaan yang telah disalurkan industri sebesar Rp507,1 triliun hingga September 2025.

Dalam proses penagihan, sejumlah leasing memiliki strategi dan upaya masing-masing termasuk dalam merekrut tim penagih atau debt collector. Adira Finance melakukan penagihan mulai dari reminder melalui aplikasi digital, penagihan melalui desk collection serta penagihan lapangan baik dilakukan oleh internal Adira maupun dengan bekerja sama dengan pihak ketiga.

“Dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, Adira selalu patuh pada ketentuan OJK dimana pihak ketiga harus berbadan hukum dan pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi dari lembaga yang ditunjuk,” kata Direktur Utama Adira Finance, Dewa Made Susila saat dihubungi Fortune Indonesia (23/12).

Selain itu Adira Finance juga melakukan sosialisasi secara regular untuk memastikan kepatuhan pihak ketiga terhadap ketentuan dalam melakukan penagihan termasuk perlindungan data konsumen.

“Jadi penagihan oleh pihak ketiga merupakan bagian dari siklus penagihan. Sekarang ini Net NPF dikelola di angka 0,2 persen dan diharapkan Net NPF dapat dikelola di kisaran angka 0,2 persen hingga akhir tahun,” kata Made.

Selain Adira Finance, FIFGROUP juga melakukan hal yang sama dengan bekerja sama dengan mitra resmi berbadan hukum dan tersertifikasi. Lebih lanjut, dalam setiap kesepakatan kerjasama debt collector juga telah diatur bilamana terbukti terjadi pelanggaran, maka terdapat sanksi tegas bagi mitra.

“Fokus utama FIFGROUP dalam melakukan aktivitas penagihan adalah pastinya melalui penanganan persuasif dan melalui mediasi. Praktik penagihan yang benar sesuai dengan prosedur operasional yang standar ikut menjaga tingkat kredit bermasalah perseroan,” kata Direktur FIFGROUP, Daniel Hartono.

FIFGROUP juga tetap menjaga NPF Perusahaan di bawah NPF industri, dengan target NPF gross yang terjadi di level 1,5 persen hingga akhir tahun 2025. Ke depan, perseroan berfokus pada pertumbuhan yang sehat dan berimbang dengan penguatan manajemen risiko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Finance

See More

IFG Life Bayar Klaim Rp23,1 triliun Hingga November 2025

24 Des 2025, 15:05 WIBFinance