Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan baru 20 persen barang milik negara (BMN), berupa gedung dan kendaraan, yang terlindungi asuransi secara nasional. Rendahnya cakupan proteksi ini menyebabkan beban kerugian yang harus ditanggung pemerintah membengkak saat bencana alam melanda berbagai wilayah di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan maraknya bencana alam sejak awal tahun hingga September 2026 menimbulkan nilai pertanggungan kerugian yang signifikan pada aset-aset milik negara.
“Berdasarkan monitoring hingga September 2026, terdapat 30 objek barang milik negara yang teridentifikasi terdampak aktivitas tujuh gunung berapi, dengan total nilai pertanggungan kerugian sekitar Rp26,88 miliar,” kata Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10).
Kerusakan dalam skala lebih besar tercatat saat gempa bumi bermagnitudo 7,0 mengguncang Nusa Tenggara Timur pada 15 Agustus 2026. Bencana tersebut merusak 726 objek BMN dengan nilai pertanggungan mencapai Rp3,05 triliun.
Atas dasar itu, OJK mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memperluas cakupan asuransi BMN guna memitigasi risiko kerugian fiskal pada masa mendatang.
"Data tersebut menunjukkan perlindungan asuransi barang milik negara memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengelola dampak finansial dari risiko bencana," kata Ogi.
Dari aspek pengawasan, OJK memastikan perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi barang milik negara memiliki kapasitas keuangan dan dukungan reasuransi yang memadai, serta menerapkan prinsip underwriting secara prudent dalam perluasan produk tersebut.
Di sisi lain, OJK mencatat kinerja pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi nasional mengalami kontraksi 2,35 persen menjadi Rp99,61 triliun hingga Agustus 2026. Menurut Ogi, tingginya pembayaran klaim akibat bencana menjadi salah satu faktor utama yang menekan pertumbuhan pendapatan premi industri asuransi umum.
