FINANCE

5 Jenis Laporan Keuangan yang Penting Dibuat Perusahaan

Laporan keuangan penting untuk tahu kondisi perusahaan.

5 Jenis Laporan Keuangan yang Penting Dibuat PerusahaanLaporan keuangan. (Tumisu/Pixabay)
02 November 2021

Jakarta, FORTUNE – Setiap perusahaan atau organisasi harus mengikuti standar pembuatan laporan keuangan yang ditentukan secara global. Hal ini dilakukan agar laporan tersebut dapat dibaca secara umum, oleh siapa pun, kapan pun, dan dimana pun.

Jenis laporan keuangan tidaklah tunggal. Ada beberapa macam presentasi bergantung kepada tipe informasi yang akan disampaikan. Untuk memahaminya secara lebih mendalam, berikut beberapa jenis laporan keuangan seperti dikutip dari laman Cermati.

Laporan Laba dan Rugi

Jenis laporan ini menunjukkan informasi tentang total keuntungan atau kerugian suatu perusahaan dalam periode waktu tertentu. Hasilnya didapat dari perbandingan pengeluaran dan pemasukan yang dibukukan perusahaan. Informasi laba dan rugi itu dapat memberikan gambaran kinerja perusahaan kepada pembacanya.

Dalam laporan ini, terdapat beberapa bagian yang wajib dijelaskan penyusunnya. Bagian tersebut meliputi penjualan atau revenue, harga pokok penjualan atau HPP, beban biaya operasi, dan juga pendapatan atau beban lain-lain perusahaan.

Laporan perubahan modal

Laporan ini menunjukkan informasi tentang penambahan atau pengurangan modal pada suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. 

Perubahan modal yang terjadi biasanya berkaitan dengan keuntungan dan kerugian yang diperoleh. Saat untung, perusahaan cenderung menambah modalnya demi ekspansi bisnis. Pada saat rugi, jumlah modal bisa saja berkurang.

Beberapa informasi yang dicantumkan dalam laporan ini antara lain modal awal, pengambilan modal oleh pemilik perusahaan, serta jumlah laba dan rugi bersih dalam periode waktu tertentu. Penyebab penambahan atau pengurangan modal biasanya juga disertakan, termasuk jumlah dividen yang bisa diterima oleh para investor.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.