Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Upaya OJK Cegah Meluasnya Pinjaman Online Ilegal

Pixabay

Jakarta, FORTUNE - Sektor keuangan beradaptasi dengan berbagai kecanggihan teknologi untuk memaksimalkan pelayanan. Salah satu yang berkembang adalah fintech lending atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Kehadiran pinjol memang memudahkan masyarakat dalam mengakses pendanaan, terutama bagi mereka yang tidak terjangkau layanan perbankan (unbankable). Namun, seperti halnya teknologi yang terus berkembang, kejahatan dalam sektor ini pun ikut berevolusi. Masyarakat perlu lebih berhati-hati agar tidak terjebak pinjol gelap yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain mengimbau masyarakat lebih awas terhadap pinjol ilegal, OJK melakukan berbagai cara untuk mencegah pinjol ilegal semakin meluas dan menimbulkan banyak korban. Dilansir dari kanal media sosial Instagram @ojkindonesia, berikut adalah beberapa upaya OJK mencegah pinjaman online merajalela.

Memperbarui daftar fintech lending (Pinjol) legal

Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang resmi terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi OJK via telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.co,id.

Berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dalam mengawasi pinjol ilegal.

OJK bersama 12 K/L membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi yang sudah menindak lebih dari 3.193 pinjol ilegal sejak 2018.

Melakukan moratorium pendaftaran Fintech lending.

OJK telah melakukan moratorium terhadap fintech lending yang sudah terdaftar dan tidak menerima pendaftaran baru selama lebih dari setahun terakhir.

Menyusun acuan bagi industri fintech.

Pada 2020, OJK telah menyusun Digital Finance Innovative Road Map and Action Plan 2020-2024 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan, termasuk industri fintech.

Mengembangkan Pusat Data Fintech lending (PUSDAFIL).

OJK tengah mengembangkan PUSDAFIL untuk meningkatkan pengawasan fintech lending yang berbasis teknologi.

Pembaruan Regulasi Fintech lending.

OJK akan menerbitkan regulasi baru untuk memperbarui POJK 77/2016 tentang fintech lending yang berfokus pada permodalan, tata kelola, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan.

Melakukan kegiatan edukasi dan literasi.

OJK melakukan serangkaian kegiatan untuk mengedukasi masyarakat serta meningkatkan literasi dalam rangka memberikan pemahaman tentang fintech lending dan bahaya pinjol ilegal.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Bayu Satito
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us