Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) 2023, Lengkap!

ilustrasi Kredit Pemilikan Tanah (unsplash.com/Ilse)

Bagi Anda yang bingung mengenai cara mengajukan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) 2023, simak artikel ini sampai selesai. KPT bisa menjadi alternatif bagi Anda yang ingin membeli tanah.

Selain itu, proses pengajuan KPT juga cukup mudah, mirip dengan cara mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Jadi, meski Anda belum memiliki dana yang besar, Anda tetap bisa membeli tanah dengan sistem kredit. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mengajukan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) 2023.

Pengertian Kredit Pemilikan Tanah (KPT)

Kredit Pemilikan Tanah (KPT) adalah sebuah fasilitas untuk membantu pembelian tanah atau lahan dengan cara mencicil atau mengambil pinjaman dari bank. Sistem KPT sebenarnya hampir mirip dengan KPR. Hanya saja yang membedakan objeknya saja.

Ada berbagai tujuan seseorang mengambil KPT, mulai dari sebagai tempat tinggal di masa mendatang, investasi properti, maupun untuk membangun tempat usaha. 

Durasi kreditnya sendiri juga disesuaikan dengan kemampuan serta harga tanah. Bisa memakan waktu satu tahun atau sampai belasan tahun.

Perbedaan KPT dan KPR

Pada dasarnya, KPT dan KPR memiliki prosedur yang sama, yaitu membeli properti dari pinjaman bank. Hanya saja, yang membedakan keduanya adalah KPT untuk pembelian tanah atau lahan, sedangkan KPR untuk membeli rumah.

Ada pula istilah KPA atau Kredit Pemilikan Apartemen yang objeknya adalah apartemen. Jadi, perbedaannya terletak pada objeknya saja.

Syarat mengajukan KPT

Perlu diketahui bahwa tidak semua bank menawarkan program KPT. Untuk itu, Anda bisa mendatangi sejumlah bank untuk menanyakan fasilitas tersebut.

Biasanya, syarat utama mengajukan KPT adalah memiliki uang muka sebesar 30 persen dari total harga tanah tersebut. Selain itu, berikut ini sejumlah persyaratan lainnya, antara lain:

  • Nasabah merupakan WNI
  • Memiliki usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Batas usia 55 tahun (karyawan/pegawai) dan 65 tahun (profesional/wiraswastawan)
  • Nasabah merupakan pegawai tetap dan telah bekerja minimal dua tahun, baik professional maupun wiraswastawan.

Daftar bank yang menawarkan program KPT

Jika Anda tertarik untuk mengikuti program ini, berikut sejumlah bank yang menyediakan layanan Kredit Pemilikan Tanah, antara lain:

  • Bank BNI
  • Bank BTN
  • Bank BCA
  • Bank BRI
  • Bank Syariah.

Dokumen mengajukan KPT

Berikut ini sejumlah dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengajukan KPT, di antaranya:

  • Fotokopi KTP dan NPWP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Pas foto pemohon
  • Surat keterangan kerja dan slip gaji
  • Fotokopi buku rekening tabungan 3 bulan terakhir bagi pegawai tetap
  • Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir bagi wiraswasta/profesional
  • Bukti transaksi usaha, SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP (bagi wiraswasta)
  • Bukti surat ijin profesi/praktik (bagi profesional)
  • Dokumen kepemilikan agunan, seperti SHM, PBB, IMB.

Cara mengajukan kredit pemilikan tanah (KPT) 2023

Berikut ini cara mengajukan kredit pemilikan tanah (KPT) 2023:

  1. Mendatangi bank yang menyediakan fasilitas KPT dengan membawa sejumlah dokumen pendukung yang telah disebutkan sebelumnya.
  2. Mengisi formulir permohonan KPT
  3. Menunggu jawaban dari bank sekitar 2 minggu sampai 1 bulan. Ada berbagai hal yang dianalisis oleh pihak bank, yakni luas tanah, lokasi, dan harga pasaran.
  4. Pastikan tanah yang akan dicicil memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika masih berstatus girik atau Akta Jual Beli (AJB), maka bank akan sulit untuk mencairkan dana

Itulah tadi cara mengajukan kredit pemilikan tanah (KPT) 2023. Untuk keterangan lebih lanjut bisa mendatangi pihak bank yang menawarkan program KPT.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Surti Risanti
Nadia Agatha Pramesthi
Surti Risanti
EditorSurti Risanti
Follow Us