Apa Itu Restrukturisasi dan Restrukturisasi Kredit?
Restrukturisasi dilakukan untuk membantu para debitur.
Jakarta, FORTUNE - Restrukturisasi adalah istilah yang sering didengar dalam dunia keuangan, khususnya perbankan. Apa itu restrukturisasi?
Restrukturisasi digunakan untuk melakukan perbaikan yang tujuan akhirnya adalah memperbaiki kinerja sebuah usaha yang dijalankan, baik perorangan maupun perusahaan.
Salah satu restrukturisasi paling umum adalah restrukturisasi kredit. Ini lazimnya berkaitan dengan keringanan dari bank atau lembaga keuangan lainnya seperti leasing untuk debitur agar bisa melunasi utangnya.
Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Apa itu restrukturisasi kredit?
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam hal ini, restrukturisasi kredit memberikan alternatif yang lebih murah daripada kebangkrutan ketika debitur berada dalam gejolak keuangan. Dengan demikian, dapat menguntungkan baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
Pengertian restrukturisasi bukan penghapusan utang, tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan utang. Jadi utang debitur tetap masih ada.
Sementara cicilan pinjaman tetap harus dibayar, tapi diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara debitur dengan bank atau lembaga keuangan lain.
Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan
Adapun kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain melalui:
- Penurunan suku bunga kredit;
- Perpanjangan jangka waktu kredit;
- Pengurangan tunggakan bunga kredit;
- Pengurangan tunggakan pokok kredit;
- Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Beberapa perusahaan berusaha untuk merestrukturisasi kredit ketika mereka menghadapi prospek kebangkrutan. Dampak proses tersebut biasanya melibatkan pemberi pinjaman untuk setuju untuk mengurangi suku bunga pinjaman, memperpanjang tanggal ketika kewajiban perusahaan harus dibayar, atau keduanya.
Upaya ini meningkatkan peluang perusahaan untuk membayar kembali kewajibannya dan bertahan dalam bisnis. Kreditur pun memahami bahwa mereka akan menerima lebih sedikit lagi, jika perusahaan dipaksa bangkrut atau dilikuidasi.
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank, yaitu:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit.
- Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi kredit.
Contoh restrukturisasi kredit
Masih dikutip dari laman OJK, berikut contoh arti restrukturisasi kredit sederhana yang dilakukan perusahaan leasing kepada masyarakat yang memiliki cicilan kredit.
Adi, seorang pengemudi ojek online yang sebelumnya ramai penumpang, kini sejak adanya virus corona sulit mendapatkan penumpang dan tidak sanggup membayar cicilan motor di leasing.
Adi bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga. Misalnya 3, 6, 9, atau 12 bulan, sesuai kesepakatan bersama dengan leasing.
Apa itu restrukturisasi dan penerapannya juga berlaku sama untuk semua debitur, baik debitur kecil maupun debitur besar. Untuk mengajukan restrukturisasi adalah dengan menghubungi atau mendatangi langsung pihak bank atau leasing yang memberikan kredit.