FINANCE

Apa Itu Restrukturisasi dan Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi dilakukan untuk membantu para debitur.

Apa Itu Restrukturisasi dan Restrukturisasi Kredit?Ilustrasi Pertumbuhan modal/Pixabay
30 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Restrukturisasi adalah istilah yang sering didengar dalam dunia keuangan, khususnya perbankan. Apa itu restrukturisasi?

Restrukturisasi digunakan untuk melakukan perbaikan yang tujuan akhirnya adalah memperbaiki kinerja sebuah usaha yang dijalankan, baik perorangan maupun perusahaan.

Salah satu restrukturisasi paling umum adalah restrukturisasi kredit. Ini lazimnya berkaitan dengan keringanan dari bank atau lembaga keuangan lainnya seperti leasing untuk debitur agar bisa melunasi utangnya.

Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Apa itu restrukturisasi kredit?

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Dalam hal ini, restrukturisasi kredit memberikan alternatif yang lebih murah daripada kebangkrutan ketika debitur berada dalam gejolak keuangan. Dengan demikian, dapat menguntungkan baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

Pengertian restrukturisasi bukan penghapusan utang, tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan utang. Jadi utang debitur tetap masih ada.

Sementara cicilan pinjaman tetap harus dibayar, tapi diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara debitur dengan bank atau lembaga keuangan lain. 

Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan

Adapun kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain melalui:

  • Penurunan suku bunga kredit;
  • Perpanjangan jangka waktu kredit;
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit;
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit;
  • Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
  • Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Beberapa perusahaan berusaha untuk merestrukturisasi kredit ketika mereka menghadapi prospek kebangkrutan. Dampak proses tersebut biasanya melibatkan pemberi pinjaman untuk setuju untuk mengurangi suku bunga pinjaman, memperpanjang tanggal ketika kewajiban perusahaan harus dibayar, atau keduanya. 

Upaya ini meningkatkan peluang perusahaan untuk membayar kembali kewajibannya dan bertahan dalam bisnis. Kreditur pun memahami bahwa mereka akan menerima lebih sedikit lagi, jika perusahaan dipaksa bangkrut atau dilikuidasi.

Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank, yaitu:

  1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit.
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi kredit.

Related Topics